Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

<p>Foto: Pelaku pencurian di Tindaki yang ditangkap Tim Gabungan Polres dan Polsek Parigi, Minggu 15 Februari 2021.</p>
Foto: Pelaku pencurian di Tindaki yang ditangkap Tim Gabungan Polres dan Polsek Parigi, Minggu 15 Februari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Tim gabungan Black Panther, Sat Reskrim Tim Bajra, Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

“Pelaku terjerat kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKP Donatus Kono, di Parimo, Senin 15 Februari 2021.

Kedua pelaku pencurian di Tindaki merupakan warga Desa Tindaki dan Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pelaku pencurian di Tindaki, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang berhasil ditangkap itu berinisial AP dan PA.

Pelaku menangkap barang bukti bersama hasil curian yaitu satu unit Motor merk Yamaha Vega dan lima unit sound system warna hitam dan warna biru.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

“Pada hari Minggu 14 Februari 2021, pelaku pencurian di Tindaki, Parigi Selatan, berhasil dibekuk,” tuturnya.

Diketahui, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yaitu, pencurian ternak dimana pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Kemudian, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.

Kemudian, pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Maka, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ia menambahkan, saat ini pelaku pencurian di Tindaki dan barang bukti diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Baca juga: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.


See All
; ;