Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

<p>Foto: Polisi gelandang remaja pesta miras di Banggai, Jumat malam 12 Februari 2021.</p>
Foto: Polisi gelandang remaja pesta miras di Banggai, Jumat malam 12 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Ada empat remaja yang diamankan karena meneguk miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A Matasik, di Luwuk, Sabtu 13 Februari 2021.

Keempat remaja pesta miras di Banggai, Sulawesi Tengah itu berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur, masing-masing berinisial YP (20), AS (19), KN (19) dan HR (21).

Aparat Polsek Luwuk mengamankan sejumlah remaja pesta miras di Banggai, Sulawesi Tengah. Tepatnya di pinggiran pantai kompleks Tanjung Sari, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jumat malam 12 Februari 2021.

“Mereka langsung kita amankan di Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan dan diberikan pembinaan,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Ia mengatakan, saat petugas patroli menghampiri remaja pesta miras di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka mengaku kaget karena terlalu larut dalam pesta itu.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536.

Pasal 300 KUHP berbunyi dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500. Dihukum barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk, barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun dan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.

Pasal 536 KUHP, barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225.

Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum satu tahun sejak ketetapan hukuman yang terdahulu, maka hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.

Kalau pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya dalam satu tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang pertama, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua Minggu.

Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Polsek Luwuk akan mengundang orang tua remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah ke Mapolsek, sebagai bentuk pembinaan.

Baca juga: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial MR (23th) dan SF (27th).

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;