Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

<p>Foto: Dua Pelaku Narkoba Desa Olaya, Parimo yang ditangkap Satnarkoba Parimo, Jumat 29 Januari 2021.</p>
Foto: Dua Pelaku Narkoba Desa Olaya, Parimo yang ditangkap Satnarkoba Parimo, Jumat 29 Januari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu bernama inisial MR (23th) warga Desa Olaya dan SF (27th) warga Kelurahan Bantaya,” ungkap Kapolres Parimo AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 29 Januari 2021.

Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Massiara menangkap dua warga pelaku Narkoba di Desa Olaya, Jumat 29 Januari 2021.

Salah satu pelaku Narkoba di Olaya, MR berhasil ditemukan barang bukti yaitu dua paket yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,68 gram. Dua lembar pelastik klip bening, satu buah penutup tiang horden dan satu buah hp merek INFINIX.

Baca juga: 81 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Parigi Moutong 2020

Sedangkan satu pelaku Narkoba di Olaya lainnya YS ditemukan barang bukti berupa delapan buah paket yang berisi narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat brutto sekitar satu gram.

Juga ditemukan, pelaku Narkoba di Olaya berinisial YS yaitu dua lembar plastik klip bening, satu buah korek api gas, satu buah potongan pipet, satu buah tas merek ENIN,warna hitam kuning dan satu buah handphone merek VIVO warna hitam.

Baca Juga: Covid Sulteng 25 Januari 2021, Kasus Baru 108 Orang

Selanjutnya, pelaku Narkoba di Olaya dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan, setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dan lainnya) bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dan lainnya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dan lainnya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Kami tidak main main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga pada bandarnya bila terdapat cukup bukti. Tujuannya, agar bisa memberantas narkoba di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah hingga ke akar akarnya,” tutupnya.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku narkotika di Banggai beserta sejumlah paket sabu.

Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Tim Black Panther Resmob Sat Reskrim Polres Parimo tangkap DPO sindikat Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di tujuh TKP berbeda.

Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

Satuan Narkoba Polres Parimo tangkap pelaku Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

KPK Amankan Uang 2 Miliar Hasil OTT Bupati Banggai Laut

Informasi terbaru pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK Bupati Banggai Laut, berhasil diamankan uang senilai 2 Miliar Rupiah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;