Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kuota haji khusus yang seharusnya menjadi tambahan dari Pemerintah Arab Saudi ternyata diperjualbelikan antar sesama biro perjalanan haji.
“Ada kuota yang diperjualbelikan antar biro perjalanan, dan sebagian lainnya dijual langsung kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat menjawab pertanyaan terkait dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota haji.
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.
Baca Juga:
KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus yang merupakan tambahan itu didistribusikan kepada biro perjalanan haji.
Kuota tersebut, menurutnya, diberikan melalui asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan haji.
“Ada sejumlah asosiasi, kalau tidak keliru jumlahnya sekitar 12 atau 13, yang membawahi berbagai biro perjalanan. Nah, kuota haji khusus dari tambahan itu kemudian didistribusikan kepada biro-biro tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan pelaksanaan ibadah haji.
Baca Juga:
Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal
Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 dan penyidikan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan usai memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Pada saat yang sama, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK RI guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap bahwa kerugian negara sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:
PMI DKI Jakarta Pastikan Stok Darah Aman dengan Dukungan Pemprov dan Partisipasi Masyarakat
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dibagi rata 50:50 oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan alokasi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan sisanya 92 persen untuk haji reguler. (*/Zahra)