Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia meminta KPU untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pembatasan terhadap 16 dokumen persyaratan tersebut.
Menurut Rifqi, keterbukaan informasi dalam proses pencalonan adalah bagian penting dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari KPU diperlukan agar tidak muncul kecurigaan dan de Rifqinizamy Karsayuda berpendapat bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas.
Baca Juga:
BKPM Ajukan Tambahan Anggaran 2026, Soroti Pentingnya Perbaikan Layanan Perizinan dan Sistem OSS
Ia pun mendesak KPU untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada publik agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan kontroversi yang berlarut-larut.
Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa 16 dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuka untuk umum kecuali atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Rifqi mempertanyakan mengapa kebijakan ini baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
Baca Juga:
Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail
Ia menilai, terbukanya data dan informasi dalam proses pemilu sangat penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini informasi calon legislatif pun dibuka ke publik, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menutup dokumen milik capres dan cawapres.
Menurutnya, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen-dokumen itu seharusnya tidak termasuk informasi yang dikecualikan karena tidak menyangkut rahasia negara ataupun privasi individu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Afifuddin menyatakan bahwa keputusan lembaganya sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga:
Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal
Aturan tersebut memberikan ruang bagi lembaga publik untuk membatasi akses informasi bila ada konsekuensi tertentu dan demi kepentingan yang lebih besar.mi menjaga prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Keputusan tersebut akan tetap berlaku selama lima tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan izin tertulis atau jika pengungkapan dokumen tersebut berkaitan dengan posisi atau jabatan publik.
Adapun ke-16 dokumen yang termasuk dalam kategori informasi yang tidak dibuka ke publik antara lain salinan KTP dan akta kelahiran, surat keterangan dari kepolisian (SKCK), hasil pemeriksaan kesehatan, laporan kekayaan pribadi, surat keterangan bebas dari status pailit, serta surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Selain itu, juga termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, serta pernyataan bahwa calon belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua periode.
Dokumen lainnya mencakup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, fotokopi ijazah atau bukti kelulusan, surat yang menyatakan tidak terlibat dalam organisasi terlarang, surat kesediaan untuk maju sebagai capres/cawapres, serta surat pengunduran diri dari TNI, Polri, pegawai negeri, maupun dari perusahaan milik negara atau daerah. (*/Zahra)