Nasional, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia, operator Gold’s Gym, untuk meminta penjelasan terkait penutupan semua cabang Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Pemanggilan ini dilakukan guna memperoleh klarifikasi resmi atas keputusan menutup gerai-gerai tersebut di dua kota besar itu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut berasal dari para anggota Gold's Gym yang merasa dirugikan atas penutupan tempat kebugaran itu secara tiba-tiba.
Baca Juga:
Empat RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras dan Luapan Kali Krukut
Penutupan mendadak tersebut membuat para konsumen kehilangan akses terhadap layanan dan fasilitas yang telah mereka bayar.
Kemendag pun mengambil langkah dengan memanggil pihak pengelola untuk meminta kejelasan atas masalah yang merugikan konsumen ini.
"Tindakan ini kami ambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menunjukkan bahwa negara hadir dalam menjaga hak-hak konsumen," ujar Moga.
Moga menjelaskan bahwa konsumen belum menerima kompensasi apapun meskipun sudah membayar biaya keanggotaan, setelah kegiatan operasional dihentikan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, mengungkapkan sejumlah masalah yang menyebabkan manajemen memutuskan menutup beberapa gerai Gold’s Gym.
Awalnya, rencana hanya menutup lima gerai di Jakarta untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, sementara gerai lain tetap beroperasi.
Namun, kendala internal perusahaan memaksa manajemen menutup 11 gerai yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, semuanya berada di bawah pengelolaan PT Fit and Health Indonesia.
Hilmi menambahkan, akibat penutupan ini, para vendor yang berkepentingan dengan perusahaan kini mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kolaborasi PPATK dan BGN Luncurkan Detak MBG untuk Awasi Dana Program Makan Bergizi Gratis
Hilmi menyampaikan bahwa jika permohonan PKPU dikabulkan oleh hakim, maka para anggota Gold’s Gym maupun pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia bisa mengajukan klaim kerugian mereka.
Pengajuan tersebut harus disertai dengan bukti yang sah agar dapat memperoleh penggantian dari pihak perusahaan.
Proses pengembalian dana konsumen baru akan dimulai setelah putusan PKPU ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT Fit and Health Indonesia diminta untuk memperkuat komitmennya dalam menyelesaikan persoalan dengan konsumen serta memastikan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Abdul Muhaimin Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain itu, juga dicapai kesepakatan mengenai penanganan pengaduan konsumen secara serius serta pengawasan terhadap barang dan jasa, agar konsumen tetap terlindungi dan pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku. (*/Zahra)