Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

<p>Foto: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras, Senin Malam 8 Februari 2021.</p>
Foto: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras, Senin Malam 8 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus saat patroli.

“Kami mengamankan tiga warga itu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kepala Satuan Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim, saat memimpin patroli dan KRYD, di Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin malam 8 Februari 2021.

Ia mengatakan, tiga warga mabuk konsumsi miras cap tikus itu langsung digelandang ke Mapolsek Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah untuk pendataan serta pembinaan.

Barang bukti yang ditemukan saat patroli Satuan Sabhara Polres Banggai yaitu 1,5 liter miras jenis cap tikus.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Selain menemukan warga mabuk konsumsi miras, tim patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, juga menemukan satu unit sepeda motor. Sedangkan, pengendaranya terbaring di tepi jalan.

“Kami duga pria ini mabuk berat hingga tertidur di tepi jalan,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, warga mabuk konsumsi miras cap tikus ini diamankan di Mapolsek Luwuk. Jika nanti sudah tidak mabuk, akan diberi pembinaan.

Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas serta mengantisipasi aksi kriminalitas, jajarannya intens menggelar patroli di tempat keramaian, pemukiman penduduk, objek vital serta lokasi yang dianggap tentan terjadinya kriminalitas.

“Kami tidak akan pernah lelah dalam menjaga kamtibmas. Karena keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” terangnya.

Diketahui, ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 492 berbunyi, barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati. Atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama. Atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Upaya memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika, polisi satuan Narkoba bekuk satu pria sedang transaksi Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, berawal dari laporan pengguna jalan resah.

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial MR (23th) dan SF (27th).

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;