Polisi Amankan Lima Pemuda karena Ikut Balap Liar di Toili

<p>Foto: Pemuda diamankan akibat ikut balap liar di Toili, Banggai, Sulteng.</p>
Foto: Pemuda diamankan akibat ikut balap liar di Toili, Banggai, Sulteng.

Berita banggai, gemasulawesi– Polsek amankan lima pemuda karena melakukan aksi balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Mereka akan melakukan aksi balapan liar di Jalan Depan Gudang Dolog, Desa Jayakencana, Toili,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, di Toili Banggai, Sabtu malam 6 Februari 2021.

Ia mengatakan, lima pemuda yang diamankan karena ikut balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diantaranya berinisial RS (16), TS (15), RS (18), AS (18) dan SH (18).

Lima pemuda ikut balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan berawal dari laporan pengguna jalan yang resah atas aksi itu. Dari laporan itu, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan

“Mereka diamankan bersama sepeda motornya. Ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tuturnya.

Selanjutnya, lima pemuda itu kemudian diberikan hukuman berupa sikap push up dan hormat bendera, karena tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

Dan untuk seluruh kendaraan pemuda ikut balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, Polisi akan bebaskan jika telah melengkapi komponen dan surat-surat kendaraannya.

“Kami mohon bantuan dari para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Ini demi keselamatan mereka,” tuturnya.

Diketahui, perbuatan balap lari liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

UU itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Sedangkan ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. Adapun ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, mengimbau para orang tua agar mengawasi pergaulan anak saat berada di luar rumah.

Serta, tidak mengizinkan membawa kendaraan jika belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM), apalagi ikut balap liar di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Sigi Kasus Penggelapan Mobil

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, alamat Desa Tada Rabu 3 Februari 2021.

Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial MR (23th) dan SF (27th).

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku narkotika di Banggai beserta sejumlah paket sabu.

Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Tim Black Panther Resmob Sat Reskrim Polres Parimo tangkap DPO sindikat Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di tujuh TKP berbeda.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;