Parigi moutong, gemasulawesi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali memicu sorotan publik. Setelah dikabarkan gagal mengeksplorasi potensi emas di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kelompok penambang yang dipimpin oleh figur Haji Anjas, Mustari dan Ahmad dilaporkan telah memindahkan alat berat dan operasional mereka ke wilayah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Pergeseran lokasi tambang ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, lantaran operasional mereka di Desa Buranga disebut-sebut dilakukan berdampingan dengan pengelola tambang lainnya bernama Reni.
Kehadiran ketiga aktor utama ini di lokasi yang sama memperkuat dugaan adanya konsolidasi kekuatan untuk mengeruk kekayaan alam tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Tudingan "Kebal Hukum"
Meskipun aktivitas alat berat dan kerusakan lingkungan di lokasi PETI tersebut sudah menjadi rahasia umum, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Hal ini memicu opini liar di masyarakat bahwa kelompok Haji Anjas, Ahmad, Mustari dan Reni seolah-olah "kebal hukum".
"Kami melihat ada kesan pembiaran. Setelah dari Desa Tombi berhasil dihalangi aktifitasnya, mereka dengan mudah pindah ke Buranga. Seolah-olah ada 'lampu hijau' bagi mereka untuk terus beroperasi meskipun ilegal," ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat menyayangkan sikap Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong yang dinilai menutup mata terhadap aktivitas yang merusak ekosistem hutan dan sungai tersebut.
Baca Juga:
Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang
Padahal, dampak dari PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan non-pajak, tetapi juga mengancam keselamatan warga desa yang bermukim di hilir sungai akibat potensi banjir bandang dan pencemaran limbah kimia.
Dampak Lingkungan di Desa Buranga
Desa Buranga sendiri memiliki riwayat kelam terkait aktivitas tambang. Beberapa tahun silam, lokasi ini sempat menjadi perhatian nasional akibat tragedi longsor di lubang tambang yang memakan korban jiwa. Kembali beroperasinya kelompok-kelompok besar di wilayah ini dikhawatirkan akan memicu bencana serupa jika tidak segera ditertibkan.
Penggunaan alat berat jenis ekskavator secara masif di area hutan dan bantaran sungai dilaporkan terus berlangsung setiap hari. Namun, minimnya pengawasan membuat para pengelola merasa di atas angin dan terus memperluas areal galian mereka.
Baca Juga:
Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum
Menanti Ketegasan Aparat
Kritik tajam kini diarahkan kepada Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. Publik mendesak agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Jika para penambang kecil sering ditindak, masyarakat mempertanyakan mengapa kelompok yang memiliki modal besar dan alat berat seperti kelompok Haji Anjas, Mustari, Ahmad dan Reni terkesan tidak tersentuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Parigi Moutong terkait tudingan pembiaran aktivitas PETI di Desa Buranga. Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa penutupan lokasi dan proses hukum bagi para pemodal guna memberikan efek jera dan menyelamatkan lingkungan di Kecamatan Ampibabo.
Persoalan PETI di Parigi Moutong seakan menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di akhir tahun 2025 ini. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tunduk di bawah kendali para pemodal tambang ilegal? (fan)