Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

<p>Foto: Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan.</p>
Foto: Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Polisi amankan lima gram sabu dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Sat Narkoba Polres Parimo dikomando AKP Masiara menangkap pelaku Narkoba Tinombo Selatan berinisial SLM (39) swasta, alamat Desa Tada, 3 Februari 2021,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat 5 Februari 2021.

Barang bukti yang ditemukan dari terduga pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah adalah 21 paket Narkoba jenis sabu, berat bruto sekitar 5,86 gram.

Polisi juga amankan dua buah plastik klip bening kosong. Satu buah pembungkus Rokok Sampoerna evolusion. Satu buah potongan pipet. Satu buah HP Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 205.000 dari pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pelaku Narkoba Tinombo Selatan dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong Selam

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II. Dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pelaku Narkoba Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan jalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, inisial MR (23th) dan SF (27th).

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku narkotika di Banggai beserta sejumlah paket sabu.

Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Tim Black Panther Resmob Sat Reskrim Polres Parimo tangkap DPO sindikat Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di tujuh TKP berbeda.

Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

Satuan Narkoba Polres Parimo tangkap pelaku Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Inilah Info tentang Dopamin, Film Perdana Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon sebagai Pasangan Suami Istri

Pasangan selebriti Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon akan membintangi film baru bersama, yang berjudul Dopamin

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.


See All
; ;