Parigi moutong, gemasulawesi – Riuh suara mesin alat berat masih menderu di kawasan pertambangan emas ilegal Buranga, Kabupaten Parigi Moutong.
Meski matahari terus berganti dan sorotan kamera media lokal tak henti-hentinya membidik aktivitas tersebut, denyut penambangan tanpa izin ini seolah tak pernah melambat.
Di balik kepulan debu dan galian tanah yang kian menganga, muncul satu nama yang kian santer diperbincangkan: Reni.
Reni disebut-sebut sebagai sosok sentral di balik pengelolaan tambang ilegal ini. Ironisnya, meski status hukum aktivitas tersebut benderang dilarang oleh undang-undang, Reni seolah memiliki "jimat" kekebalan.
Publik kini mulai mempertanyakan taring aparat penegak hukum, khususnya Polres Parigi Moutong, yang terlihat tak berkutik di hadapan pengelola.
Sejumlah pemberitaan media lokal telah berulang kali memotret kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Namun, respons dari pihak berwenang dinilai masih sebatas formalitas tanpa tindakan konkret yang memberikan efek jera.
Diamnya aparat menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat apakah hukum memang buta, atau sengaja menutup mata karena adanya kekuatan besar yang membentengi sang pengelola?
"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang begitu terbuka dan masif tidak bisa dihentikan? Ini adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah kami," ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Baca Juga:
Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang
Ketidakberdayaan Polres Parigi Moutong dalam menyentuh Reni dan kelompoknya menjadi catatan kelam bagi supremasi hukum di Sulawesi Tengah.
Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang dipertaruhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah signifikan dari pihak kepolisian untuk menutup permanen lokasi tersebut atau menyeret sang pengelola ke meja hijau. Buranga tetap menjadi zona "bebas hukum" yang nyata di depan mata. (fan)