Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

<p>Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.

Berita sigi, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

“Kami amankan pelaku berinisial RH (44) warga Desa Boya Baliase, Marawola, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, di Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu 28 Februari 2021.

Ia melanjutkan, dari hasil penangkapan RH wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.

Selain lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, barang bukti dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Barang bukti lainnya dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, yaitu tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong dan Uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Saat ini wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;