Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

<p>Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.

Berita sigi, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

“Kami amankan pelaku berinisial RH (44) warga Desa Boya Baliase, Marawola, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, di Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu 28 Februari 2021.

Ia melanjutkan, dari hasil penangkapan RH wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.

Selain lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, barang bukti dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Barang bukti lainnya dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, yaitu tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong dan Uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Saat ini wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;