Internasional, gemasulawesi – Sejak tanggal 7 Oktober 2023, Israel telah melangsungkan serangannya yang membabi buta kepada Palestina dan sejak saat itu, korban tewas telah mencapai belasan ribu dari pihak Palestina.
Bersamaan dengan agresi Israel terhadap Palestina tersebut, beberapa isu juga berkembang, termasuk isu larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia yang belakangan kembali menjadi perbincangan.
Isu mengenai larangan pengibaran bendera Israel ini juga semakin santer terdengar sejak bentrokan yang terjadi antara ormas pro-Israel dan ormas pro-Palestina di Bitung, Sulawesi Utara yang menyebabkan 1 orang korban tewas.
Baca: Sayap Militer Hamas, Mengenal Brigade Izzudin Al Qassam yang Miliki Juru Bicara Abu Ubaidah
Saat bentrokan terjadi, ormas pro-Israel membawa bendera Israel yang identik dengan warna putih dan biru.
Warganet ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang dilakukan ormas pro-Israel tersebut yang dilarang dengan tegas di Indonesia.
Mengenai pelarangan pengibaran bendera Israel sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus Poin B No. 150-151 yang ditandatangani langsung oleh Menlu RI Retno Marsudi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menerangkan jika Permenlu sebagai bagian dari tugas Kementerian Luar Negeri untuk memberikan apa yang dinamakan panduan kepada pemerintah RI yang memuat tentang cara menjalin hubungan luar negeri.
Di pihak lain, eks juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menjelaskan Permenlu sengaja dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri dengan seluruh negara di dunia.
“Namun, pedoman itu tidak berlaku untuk Pemda karena ini dalam kerangka internasional,” katanya.
Dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 tertuang hingga saat ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan yang dilakukan oleh Israel atas wilayah yang dimiliki rakyat Palestina dan bangsa Palestina.
Dan karenanya, Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel dalam bentuk apapun.
Baca: Disebut Pertaruhan Besar, Apakah Ekonomi Penjajah Israel Mampu Atasi Dampak Perang dengan Palestina?
Permenlu No, 3 Tahun 2019 juga memuat tentang prosedur yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubungan dengan Israel, seperti tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.
Juga pengibaran atau penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah NKRI dilarang. (*/Mey)