Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang eksepsi Syahrul Yasin Limpo.
Disebutkan jika penundaan sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo tersebut dikarenakan ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Fahzal Hendri, yang merupakan hakim anggota, mengungkapkan harapannya agar ketua majelis hakim dapat segera sehat seperti sebelumnya.
Menurut Fahzal, hakim Rianto diduga kelelahan dikarenakan beban kerja yang cukup banyak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” katanya.
Fahzal menambahkan jika majelis hakim sepakat untuk menunda sidang untuk pekan depan.
Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan
“Sidang ditunda hingga hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui jika mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Di antara ketiga kasus tersebut, kasus TPPU masih dalam penyidikan KPK, sedangkan kasus pemerasan dan gratifikasi telah berada dalam tahap persidangan.
Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa bersama dengan 2 anak buahnya, yaitu Kasdi Subagyono yang merupakan mantan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta yang adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Diketahui pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar di hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, ketiganya dilaporkan hadir.
Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, jaksa KPK juga mengungkapkan nasib yang dialami oleh mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Momon Rusmono, yang tidak dapat menyetorkan uang kepada SYL.
Baca Juga:
Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Menurut jaksa KPK, SYL menyampaikan kepada jajaran yang ada di bawahnya jika permintaan terdakwa tidak dapat dipenuhi, maka jabatannya berada dalam bahaya,” jelasnya.
Jaksa KPK menerangkan jika pada akhirnya, Kasdi menggantikan posisi Momon Rusmono sebagai Sekjen Kementerian Pertanian. (*/Mey)