Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar, Mantan Dirjen Daglu Kemendag Siap Hadapi Sidang

<p>Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar, Mantan Dirjen Daglu Kemendag Siap Hadapi Sidang. Foto/dok.SINDO</p>
Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar, Mantan Dirjen Daglu Kemendag Siap Hadapi Sidang. Foto/dok.SINDO

Berita Hukum, Gemasulawesi – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan bahwa sidang perdana dugaan korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) & turunannya tahun 2021-2022, Rabu (24/8/2022) hari ini. 5 terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang terpisah (masing-masing).

Kelima terdakwa dugaan korupsi minyak goreng tadi yaitu Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana & Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

“Iya bener sekali sidang (hari ini). Dakwaannya masing-masing, lantaran nomor kasus pula masing-masing. Sidang pertama kan masih mendengarkan dakwaan menurut Penuntut Umum, & proses persidangan akan panjang,” kata Kresna Hutauruk, kuasa kukum Indrasari Wisnu Wardhana ketika dikonfirmasi.

Indrasari mengungkapkan siap menghadapi persidangan. Bahkan, kuasa hukumnya pun sudah menyiapkan pembelaan sudah dilengkapi dengan sejumlah barang bukti.

“Kami juga berharap supaya sidang berjalan dengan adil & benar sehingga nanti hasilnya adalah berdasarkan informasi terungkap dipersidangan tanpa terdapat dampak atau tekanan dari luar persidangan,” terangnya.

Baca juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Ekspor CPO

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), ke 5 terdakwa sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Para terdakwa diduga sudah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan tergabung pada Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kemudian, para terdakwa juga memperkaya perusahan-perusahaan tergabung pada Grup Musim Mas yaitu, PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, sejumlah Rp626.630.516.604. (*/GSA)

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News

Baca: Pulau Tegal Mas Lampung, Keindahannya Setara Maldives!

...

Artikel Terkait

wave

Pesan Sabu, Oknum Anggota DPRD Sulawesi Barat Diciduk Polisi

anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat, diciduk polisi saat melakukan transaksi pesan narkoba jenis sabu

Pakai Paspor Palsu Meksiko, 2 Warga China Ditangkap Imigrasi

Kemenkumham menangkap 2 warga negara China. Kedua warga China itu ditangkap karena masuk Indonesia menggunakan paspor palsu Meksiko.

Seorang Ayah di Bunta Tega Cabuli Anak Kandungnya

Seorang ayah di Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tega cabuli anak kandungnya sendiri, Polsek Bunta, Polres Banggai

Datangi Bareskrim, Kepala LPAI Koordinasi Perlindungan Anak Ferdy Sambo

Kepala Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan "Polisi harus melindungi warganya termasuk anak-anak.

KPK Soal Mahasiswa Unila Terkait Korupsi (Suap) Rektor: Harus Ada Konsekuensinya

KPK berharap mahasiswa Unila yang orang tuanya terlibat kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru mendapat Sanksi agar memberikan efek jera.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;