Berita Hukum, Gemasulawesi – Kepala Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, tiba di gedung Reserse Kriminal Polri. “Polisi harus melindungi warganya, yang berarti warga negara ini adalah anak-anak yang membutuhkan perlindungan, jadi kami bersikeras pada prinsip bahwa perlindungan anak tidak diskriminatif” penuturan Seto kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, ketiga anak tersebut pernah mendapat tekanan atau bully dari masyarakat. Dalam hal ini, dia menekankan bahwa mereka harus dilindungi oleh hukum.
“Beberapa putra-putri FS ini dalam keadaan stres karena dibully baik secara virtual maupun di berbagai tempat. Beberapa teman juga meminta agar ini menjadi amanat undang-undang. Biarlah setiap anak dilindungi dari perbuatan kekerasan yang dilakukan baik oleh orang dewasa maupun anak-anak, termasuk anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus karena harus berpisah dengan orang tuanya,” ujarnya
“Kalau kita dari LPAI, saya, sekjen, juga ketua LPAI Bali, kemudian wakil, sekjen itu ketua LPAI Banten. LPAI terdiri dari kader-kader dari berbagai daerah,” ujarnya.
Kematian Brigadir J Seperti diketahui, berkas kematian Brigadir J diisi dengan berbagai kejanggalan sejak awal. Brigadir J meninggal Hanya 3 hari setelah penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Awal kasus yang dibuka ke publik ini, diduga Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mapolsek Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga: Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo
Berdasarkan kejanggalan yang terungkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi hal tersebut. Belakangan terungkap bahwa Brigadir J. telah ditembak dan insiden itu direncanakan. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan penting dalam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menyiapkan kasusnya. Sementara itu, Bharada RE berperan dalam penembakan Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir.
KUHP tentang pembunuhan sehubungan dengan pasal 55 juncto 56 KUHP. Empat tersangka telah ditangkap, sementara polisi belum menangkap Putri karena kondisi kesehatannya.