Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang orang tuanya terlibat kasus korupsi atau suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 mendapat Sanksi. “Kami berharap sanksi yang diberikan juga benar-benar memberikan efek jera kepada mahasiswa lain dari perguruan tinggi negeri lainnya,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor pusat lembaga antikorupsi di Jakarta, Senin ( 22/8).
Lebih lanjut Alex menjelaskan, sejauh ini KPK belum menerima informasi tentang praktik serupa yang terjadi di perguruan tinggi lain.
Dia juga berharap tidak akan ada praktik serupa di tempat lain. “Selama ini informasi yang kita terima tidak ada, semoga tidak benar-benar ada. Mungkin semua sama-sama bahagia. Kalau semua sama-sama bahagia, sama-sama beruntung, kan gak ada yang melapor. Kecuali ada bagian yang merasa dirugikan .” , jelas Alex.
Alex mengatakan, terungkapnya kasus korupsi rektor Unila itu merupakan hasil laporan dari pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke lembaga antikorupsi. Alex, rumor serupa juga terjadi dalam proses penerimaan siswa baru Sekolah Menengah Atas (SMA). “Sebenarnya tidak hanya di perguruan tinggi.
Baca juga: Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Di SMA Negeri
“Sebetulnya enggak hanya di perguruan tinggi loh. Dalam proses siswa baru di SMA pun seperti itu. Rumornya, topiknya seperti itu. Berapa kuota yang diterima secara online, namun pada praktiknya jika kita cek di sekolah ada peningkatan jumlah yang diterima secara online,” ujarnya.
Alex mengungkapkan keprihatinannya. dari integritas, ternyata disusupi oleh perilaku seperti itu. KPK juga memiliki Asisten Pendidikan yang salah satunya bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya antikorupsi dan budaya integritas khususnya di jenjang pendidikan formal.
“Mudah-mudahan bukan sekedar pelayanan kata-kata, hanya retorika saja. Ketika kampus mengajak kita untuk mensosialisasikan budaya antikorupsi, ternyata praktik seperti itu masih ada. Semoga hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sudah dilaporkan akhir pekan lalu, Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Perlindungan Saut Maruli Sirait mengatakan nasib mahasiswa yang menyuap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani belum ditentukan sampai bagaimana kondisi mahasiswa yang masuk karena korupsi, bagaimana kondisinya,” kata Lindung dalam keterangannya, Minggu (21/8).
Selain itu, Lindung berjanji akan mengadakan pertemuan tentang status mahasiswa karena masalah korupsi merupakan pelanggaran hukum. Sementara itu, Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron mengatakan status mahasiswa yang menawarkan suap merupakan urusan akademik bagi universitas terkait. Karena itu, jika ada masalah, solusinya diberikan sesuai aturan universitas.