Berita Hukum, gemasulawesi – Simpan narkotika jenis sabu, seorang Ibu muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K 30 tahun diciduk personel polisi Polres Bener Meriah Aceh.
AKBP Indra Novianto, Kapolres Bener Meriah, mengatakan K (30) ditangkap di kawasan Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bale Atu,” ucap Indra Novianto, Sabtu 13 Agustus 2022.
Indra Novianto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku yang simpan berupa 2 buah plastik transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 0,65 gram.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Bale Atu sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian di TKP yang telah ditentukan. Kemudian petugas melihat seorang wanita di sana yang gerakannya sangat mencurigakan. Petugas kemudian segera menghampiri dan mengamankan ibu muda tersebut.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian di TKP yang telah ditentukan. Kemudian petugas melihat seorang wanita di sana yang gerakannya sangat mencurigakan. Petugas kemudian segera menghampiri dan mengamankan ibu muda tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika sabu.
“Untuk sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Indra Novianto. (*/Ikh)
Baca: Pemkot Palu Lindungi Pekerja Rentan Tanggulangi BPJamsostek
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News