Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.

Dalam Persidangan Pelanggaran Kode Etik akhirnya dan secara meyakinkan ditetapkan bahwa Brigpol YS melanggar Pasal 13 (1) Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo Pasal 8 (c) Nomor 3 dan atau Pasal 13 (d) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

“Pelanggar akan diberikan sanksi berupa kode etik dengan menyatakan perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang memalukan dan tidak terhormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH),” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa 09 Agustus 2022.

Wahyu mengatakan Brigpol YS tidak menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.

ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Kapolres untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradabnya, baik Kode Etik maupun sanksi pidana, sejak berlakunya Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, Brigjen YS dapat diberhentikan tanpa perlunya perintah menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Diketahui, pada Minggu 10 Juli 2022, oknum polisi Brigadir YS dilaporkan ke Polres Gorontalo atas perbuatan cabul dan hubungan seksual dengan 3 anak di bawah umur. (*/Ikh)

Baca: Covid-19 Naik Lagi, Kasus Terbanyak di Jakarta

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir J

Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru, terkait kasus penembakan Brigadir J

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;