Santri Aniaya Rekannya di Ponpes Tangerang Jadi Tersangka

<p>(Ilustrasi Gambar)</p>
(Ilustrasi Gambar)

Berita Hukum, gemasulawesi – Santri yang aniaya rekannya sesama santri hingga tewas di Pondok Pesantren di Tangerang berinisial RE 15 tahun ditetapkan jadi tersangka.

Kompol Zamrul Aini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, mengatakan RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.

“Kami telah menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana RE bertengkar dengan korban pada Minggu 07 Agustus 2022 hingga korban meninggal dunia,” ucap Zamrul kepada jurnalis, Rabu 10 Agustus 2022.

RE dijerat dengan Pasal 80 (3) KUHP sehubungan dengan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. RE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RE ditangkap. Zamrul mengatakan, polisi menahan RE di Sel Anak Polres Tangerang.

Zamrul mengatakan, ada berbagai pertimbangan sebelum pihaknya memutuskan untuk menahan RE. Di satu sisi untuk hukuman maksimal 15 tahun, hukuman tertinggi dalam UU Perlindungan Anak.

Kedua, proses pengadilan terhadap pelaku anak harus dilakukan secepatnya karena mereka harus dibawa ke kejaksaan tanpa penundaan.

“Kalau di luar kita takut terjadi hal-hal di luar yang kita inginkan, kita takut memperpanjang proses penyidikan. Jadi kita amankan dulu di kantor polisi,” ujarnya.

Zamrul memperkirakan RE akan ditahan selama dua minggu sambil menunggu selesainya proses pengajuan kejaksaan.

Sebelumnya, RE seorang santri diduga aniaya rekannya yang juga sesama santri di sebuah pondok pesantren di Tangerang berinisial BD (15) hingga meninggal dunia.

Baca: Pasutri di Bali Jual Koleksi Pribadi Video Porno Dibekuk Polisi

Kejadian pada Minggu 07 Agustus 2022 itu berawal dari pelaku mencari temannya DE yang kebetulan sedang mandi bersama korban.

Pelaku kemudian membuka pintu kamar mandi dan tanpa sengaja menabrak korban. Hal ini membuat korban kesal dan berteriak pada pelaku.

Keduanya sempat berkelahi tetapi dipisahkan oleh santri lain. Beberapa waktu kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menendang kepala korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit kepala. Korban kemudian tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (*/Ikh)

Baca: Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Polisi Cabuli 3 Anak di Gorontalo Disanksi Pemecatan

Oknum polisi di Gorontalo yang cabuli 3 orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak

Ditpolairud Polda Sulteng amankan 17 Pelaku Destructif Fishing

Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructif fishing atau menangkap ikan menggunakan bom.

Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan Pungli di lingkungan BPN Kota Palu.

Supir Pamer Alat Kelamin ke Penumpang Wanita di Manado

Supir taksi online berinisial Z di Kota Manado, Sulawesi Utara, diamankan polisi lantaran pamer alat kelamin kepada penumpang Wanita inisial

Ketua RT Bawa Kabur Anak Gadis Warganya di Bone

Polisi amankan Ketua RT di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bawa kabur anak gadis inisial IS 16 tahun yang juga

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;