M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

<p>Ket Foto: M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam. (Foto/Ist)</p>
Ket Foto: M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam. (Foto/Ist)

Hukum, gemasulawesi – M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, mengatakan M Kece secara sah telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan sengaja membuat keributan di kalangan masyarakat.

“Pidana penjara 10 tahun di kurangi masa penahanan dan penangkapan,” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan vonis dalam ruang sidang, Rabu (6/4).

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sengaja membuat keonaran di masyarakat.

Untuk diketahui diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Bupati Parigi Moutong Samsurizal Pimpin Rakor Bersama OPD di Rujab

Majelis Hakim tidak memberikan keringanan kepada M Kece karena dinilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Walaupun M Kece belum pernah dihukum sebelumnya, dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa udah jalankan perbuatannya berulang-ulang menodai agama Islam dan membagikan ajaran doa yang menyimpang. Oleh dikarenakan itu, kelakuan terdakwa tidak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia saja, tetapi juga di dunia dikarenakan konten youtube yang dibuat dapat diakses di mana saja.

Adapun untuk sikap sopan terdakwa M Kece sepanjang persidangan juga tidak dianggap sebagai suatu hal yang dapat meringankan hukuman di mata majelis hukum dikarenakan perbuatannya tidak sesuai bersama dengan pengaruh kelakuan yang udah dilakukan.

Usai membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim PN Ciamis menanyakan tanggapan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa dan JPU masih bakal memikirkannya.

“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa.

Setelah Majelis Hakim menutup sidang tersebut, terdakwa M Kece segera dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat terlihat dari daerah PN Ciamis, kendaraan yang digunakan sempat diteriaki oleh massa yang jalankan aksi di PN Ciamis. (*)

Baca: Mahkamah Agung Batalkan PP 99/2012 yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

...

Tags

Artikel Terkait

wave

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut Diambil Alih KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Obligor Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Mahfud MD menyebut telah menerima pembayaran utang dari obligor PT Lucky Star Navigation Corp dan Sjamsul Nursalim Senin 22 November.

Jaksa Agung Beri Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin berikan atensi khusus serukan pemberantasan mafia tanah, karena dianggap sudah meresahkan.

KPK Sebut Empat Masalah Krusial Pengelolaan Kawasan Pelabuhan

Hasil kajian dan survey lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebutkan ada empat masalah krusial terkait pengelolaan kawasan pelabuhan.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;