Hukum, gemasulawesi - Hotman Paris Hutapea, pengacara dari keluarga Vina, tengah mempertanyakan secara tegas keberadaan sepeda motor yang menjadi bagian krusial dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan, yakni kasus Vina di Cirebon.
Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyoroti bahwa sepeda motor Suzuki Smash berwarna pink yang diduga digunakan oleh Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus tersebut, hingga kini tidak pernah dimunculkan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama karena menurut Hotman Paris, keberadaan sepeda motor tersebut dianggap sebagai poin krusial yang harus dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Hotman Paris secara tegas menyampaikan keraguan atas klaim pihak kepolisian bahwa motor tersebut telah disita pada tahun 2016, sementara saat ini keberadaannya tidak dapat dijelaskan dengan jelas.
Dalam konteks ini, Hotman Paris meminta polisi memberikan bukti-bukti yang jelas terkait motor tersebut.
"Jika tidak ada motor, berarti tidak ada barang bukti. Apakah motor tersebut ada? Tunjukkan jika ada. Jika tidak ada, jangan terus menduga-duga. Jika tidak ada motor itu, maka tidak ada barang bukti,” tegasnya.
Dia menyoroti bahwa tidak adanya bukti fisik berupa motor tersebut dapat memunculkan keraguan serius terhadap integritas bukti dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyoroti bahwa meskipun terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terkait dengan sepeda motor tersebut, namun hal itu tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa motor tersebut digunakan oleh Pegi Setiawan dalam melakukan aksi kejahatan.
Pentingnya adanya bukti fisik yang mendukung klaim-klaim yang diajukan dalam kasus ini menjadi fokus dari pernyataan Hotman Paris.
"Meskipun ada STNK tapi motor tidak ada. Bagaimana bisa? Kita butuh bukti motor. Artinya, bukti yang ada belum cukup, benar kan? STNK ada tapi motor tidak. Mungkinkah motor itu ada? Tidak bisa dipastikan, kan? Itulah sebabnya semuanya masih terlalu dini. Jadi, apa yang diungkap dalam konpers tersebut?" tuturnya.
Hotman Paris pun menegaskan jika bukti keberadaaan motor tak bisa ditunjukkan, maka penetapan tersangka bisa jadi tidak sah secara hukum.
"Jika bukti tidak lengkap, maka tersangka belum dapat ditetapkan, baik terkait dengan DPO maupun terhadap Pegi. Begitu juga, jika belum pasti fiktif, jangan menyatakan secara pasti bahwa itu fiktif, karena belum pasti. Sementara itu, keputusan pengadilan yang berjudul demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menyatakan bahwa ada tiga pelaku yang masuk dalam DPO, bukan fiktif," jelasnya melanjutkan. (*/Shofia)