Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Dituduh Jadi Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan

Pegi Setiawan, yang disebut-sebut sebagai otak dalam kasus pembunuhan Vina akan ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pegi Setiawan, yang disebut-sebut sebagai otak dalam kasus pembunuhan Vina akan ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Source: Foto/Tangkap layar Youtube Kompas TV

Hukum, gemasulawesi - Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang juga disebut-sebut sebagai otak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini penuh kejanggalan.

Mereka merasa langkah praperadilan perlu ditempuh karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

Sugiyanti menegaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Baca Juga:
Bekerja Sebagai ART, Nasabah di Bali ini Mendadak Kehilangan Uang Rp36 Juta Tanpa Jejak, BRI Sebut Korban Kejahatan Penipuan Online

Ia menjelaskan bahwa pada malam kejadian, Pegi berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan, dan tidak berada di Cirebon.

"Melihat wajahnya saja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eki itu seperti apa," kata Sugiyanti.

Untuk mendukung alibi Pegi, ia akan menghadirkan saksi-saksi dan catatan gaji dari tempat Pegi bekerja di Bandung, yang menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung selama periode tersebut.

Pada konferensi pers di Polda Jawa Barat, Pegi dengan tegas menyatakan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki.

Baca Juga:
Diupayakan Meningkat, Investor Pasar Modal Sulawesi Tengah Diproyeksikan Tumbuh Sekitar 27 Ribu pada Tahun 2024

"Saya bukan pembunuh. Saya bersedia mati," kata Pegi, meskipun polisi yang berjaga segera menahan dan mencoba membungkamnya.

Sugiyanti menilai ekspresi kliennya yang ingin memberontak sebagai bukti bahwa Pegi bukan pelaku kejahatan tersebut.

Sugiyanti juga mengkritik penetapan Pegi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap janggal. Penetapan DPO dilakukan tanpa adanya pemanggilan resmi sebelumnya.

"Penetapan DPO dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, padahal dalam hukum pidana, status DPO harus ditetapkan setelah tiga kali pemanggilan jika yang bersangkutan tidak kooperatif," jelasnya.

Baca Juga:
Jati Diri Perempuan Indonesia Melalui Pakaian, Menteri PPPA Sebut Setiap Unsur yang Ada dalam Sehelai Kain Kebaya Memiliki Makna

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 ini telah mengakibatkan delapan orang diadili dan dijatuhi hukuman.

Pegi yang baru ditangkap setelah delapan tahun buron, dituduh melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun demikian, Pegi dan keluarganya, termasuk ibunya, Kartini, yakin bahwa ia tidak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.

Kartini menegaskan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat kejadian, mendukung alibi yang disampaikan oleh pengacaranya.

Baca Juga:
Mirip Kasus Vina di Cirebon! Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Kota Bogor Ini Belum Juga Terungkap Sejak 2019, Polisi Sebut Belum Ada Bukti Kuat

Tim kuasa hukum Pegi berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui proses praperadilan.

Mereka berharap dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan Pegi tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Rencananya mereka akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung alibi Pegi, agar dapat mengungkap kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Usai 5 Jam Diperiksa Polisi, Linda Mengaku Tidak Kenal dengan 8 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina, Termasuk Pegi Setiawan

Polres Cirebon Kota memeriksa Linda yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina. Ini beberapa hal yang disampaikan.

Kenakan Hoodie Coklat dan Masker Hitam, Adik Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan di Polres Cirebon Kota Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Lusiana, adik Pegi Setiawan diperiksa polisi selama 4 jam lebih terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yakin jika sang kakak tak bersalah

Ditemui Dedy Mulyadi, Ayah Pegi Ungkap Sosok Sang Anak yang Dituduh Jadi Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina, Yakin Anaknya Tak Bersalah

Ayah Pegi yakin sang anak tidak bersalah dan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Ungkap bukti ini saat ditemui Dedy Mulyadi.

Bukan Salah Tangkap! Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Yakin Jika Pegi Adalah DPO yang Selam Ini Dicari, Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Terkecoh

Tim kuasa hukum keluarga Vina yakin jika langkah Polda Jawa Barat dengan menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka sudah tepat.

Muncul Kesaksian Baru dari Teman Pegi Terkait Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Yakin Jika Polisi Salah Tangkap, Ini Alasannya

Yakin polisi salah tangkap, Suharsono alias Bondol siap jadi saksi untuk Pegi, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;