Hukum, gemasulawesi - Pengacara terkenal Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan sebuah informasi menarik terkait dengan kasus pembunuhan yang menghebohkan, yang melibatkan Vina dan Eky.
Menurut Hotman Paris, lima dari enam terpidana kasus tersebut telah menyatakan bahwa Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, bukan bagian dari pelaku dalam kasus tersebut.
Hotman Paris menyebut hal ini berdasarkan pengakuan kelima terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
Polda Jawa Barat, yang merupakan lembaga kepolisian yang menangani kasus ini, menangkap Pegi setelah dia menjadi buron selama delapan tahun.
Penangkapan ini terjadi saat Pegi sedang pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei lalu.
Pihak kepolisian yakin bahwa Pegi merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut, sehingga tidak lama setelah penangkapannya, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Hotman Paris turut menyampaikan bahwa keluarga Vina, korban dalam kasus ini, meminta agar kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Mereka mengungkapkan keberatan terhadap keputusan polisi yang menetapkan Pegi sebagai pelaku sebelum ada bukti yang cukup kuat.
Dalam konteks hukum, Pegi dijerat dengan pasal-pasal berat yang dapat mengancam dengan hukuman mati.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini.
Setelah penangkapan Pegi, Polda Jabar juga menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan ini.
Dua nama tersebut adalah Andi dan Dani. Keputusan ini mengejutkan pihak keluarga Vina, yang kemudian meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua DPO tersebut.
"Kami keluarga sangat kaget mendengarnya, kami meminta agar kepolisian menelusuri lagi kasus ini dengan lebih detail. Mengapa dua nama tiba-tiba hilang dari DPO dan hanya satu tersisa? Ini menjadi keberatan besar bagi kami," ujar kakak Vina, Marliana, dalam sebuah pernyataan kepada media.
Hotman Paris juga mengutarakan pertanyaan terkait keberadaan motor Pegi dalam kasus ini.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pertanyaan dan kebingungan terkait kasus ini yang perlu diungkapkan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam sistem peradilan dan investigasi hukum di Indonesia.
Masih ada banyak pertanyaan yang perlu dijawab dan bukti yang perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum menetapkan kesimpulan final terkait siapa pelaku sebenarnya dalam kasus ini.
Perjalanan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus berlanjut, dan masyarakat tentu berharap agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*/Shofia)