Ekonomi, gemasulawesi – KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan produk olahan tua dan cakalang asal Indonesia berhasil mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ke Jepang.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership atau IJEPA oleh Menteri Perdagangan Indonesia dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024 lalu.
Rincian produk olahan yang dimaksud meliputi 4 pos tarif, yakni skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604. 14. 091), skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604. 14. 010), tunas in airtight containers (HS 1604. 14. 092) dan others (HS 1604. 14. 099).
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024, Budi Sulistiyo, yang merupakan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan atau PDSPKP KKP, menyatakan tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan.
“Dan semoga dapat meningkatkan ekspor produk itu ke Jepang dan menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia,” katanya.
Dia menyatakan untuk 2 produk HS 1604. 14. 091 dan HS 1604. 14. 099 mempunyai persyaratan tambahan, yakni ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm.
Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries atau MAFF Jepang sedang melakukan finalisasi prosedur operasional lewat sertifikat barang.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan Indonesia mengusulkan menggunakan SHTI atau Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud.
“Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentatio Scheme,” ucapnya.
Dia menuturkan selain 4 pos tarif produk olahan di atas, RI juga telah memperoleh pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang.
“Antara lain fillet swordfish atau ikan todak beku, kerang-kerangan, tuna ekor kuning beku, potongan daging tanpa tulang atau fillet tilapia segar, olahan lobster dan rajungan beku,” paparnya.
Dia melanjutkan adapun semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di parlemen kedua negara. (Antara)