Parigi Moutong, gemasulawesi – Persiapan penerapan ijazah elektronik untuk tahun ajaran 2025/2026 kini tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Persiapan penerapan ijazah elektronik ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah digital.
Demi menjalankan tidak lanjut tersebut, telah dilakukan beberapa persiapan yang harus dilakukan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Maysita, selaku Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, yang menegaskan bahwa jajarannya siap mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan berbagai persiapan.
“Saat ini kami sedang melakukan validasi dan juga verifikasi data siswa kelas 6. Salah satu syarat utama penerbitan ijazah adalah siswa tersebut harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujarnya Maysita di Parigi pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Jelas, siswa yang tidak tercatat datanya pada Dapodik tentunya tidaka akan bisa memperoleh nomor ijazah nasional, hal ini sesuai dengan pernyataan Maysita.
Total keseluruhan 423 satuan pendidikan yang telah melalui proses verifikasi, masih terdapat sejumlah siswa yang mengalami kendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masalah tersebut saat ini sedang ditangani dan diperbaiki oleh pihak sekolah masing-masing sehingga data siswa dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, nantinya ijazah yang dibagikan itu, berkaitan dengan data yang berada dalam Dapodik sehingga data harus benar.
Lebih lanjut, Maysita juga menyebutkan bahwa jumlah ijazah yang akan diterbitkan disesuaikan dengan data siswa yang tercatat di dalam sistem Dapodik.
Nantinya, ijazah yang diterbitkan akan memiliki nomor seri nasional, sehingga tidak hanya nomor register.
Aturan terkait siswa yang tidak terdaftar di Dapodik, sangat tegas karena mereka tentu tidak akan mendapat ijazah.
“Apabila terdapat siswa yang tidak terdaftar di Dapodik, maka otomatis mereka tidak akan mendapatkan ijazah maupun nomor seri nasional,” ucapnya dengan tegas.
Maysita juga menjelaskan bahwa, ijazah elektronik juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi khusus dengan blangko resmi.
Meski persiapan sudah dilakukan, pihaknya masih menunggu aplikasi dan panduan teknis (juknis) dari Kementerian untuk menerbitkan ijazah.
“Kami masih menunggu Keputusan, apakah penerbitan ijazah akan menjadi kewenangan dinas atau diserahkan langsung kepada satuan pendidikan,” ucapnya. (*/Dani]