Kendari, gemasulawesi – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang ASN untuk memakai kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan mudik Lebaran tahun 2025.
Sudirman, Wakil Wali Kota Kendari, menyampaikan kendaraan dinas itu merupakan kendaraan operasional yang hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas di dalam Kendari.
Sudirman menyatakan namanya kendaraan dinas dipakai untuk dinas dan untuk mudik lain lagi, silakan untuk menggunakan kendaraan pribadi.
“Untuk para ASN yang tetap ngotot untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik kali ini akan diberikan sanksi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan karena mobil dinas adalah fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota Kendari, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Idul Fitri.
“Iya, nanti kami berikan sanksi sesuai dengan yang berlaku,” ucapnya.
Dia menerangkan untuk mekanisme pengawasan kendaraan itu, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran tahun 2025.
Menurutnya, aturan larangan penggunaan mobil dinas itu diberlakukan umum untuk seluruh ASN Pemerintah Kota Kendari tanpa terkecuali.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan untuk pengawasannya nanti dipantau.
“Untuk libur Lebaran tahun 2024, Pemerintah Kota Kendari mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan meminta seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk masuk kantor sesuai dengan jadwal,” ungkapnya.
Di sisi lain, PT Pelni Cabang Kendari menyiapkan 3 armada untuk melayani penumpang arus mudik Lebaran tahun 2025.
Anita Lestari, Kepala Cabang PT Pelni Kendari, menyampaikan 3 armada kapal yang disiapkan oleh PT Pelni itu antara lain KM Sabuk Nusantara 78, KM Tilongkabila, dan Jetliner.
“Penyiapan armada itu untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 dan arus balik pada tanggal 7 April 2025 mendatang,” ujarnya. (Antara)