Edarkan Tramadol dan Hexymer Lewat Warung Kelontong, Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Tangerang, Berikut Kronologinya

Ilustrasi. Polisi menangkap dua pengedar tramadol dan hexymer di Tangerang. Modus warung kelontong terbongkar, ratusan pil disita.
Ilustrasi. Polisi menangkap dua pengedar tramadol dan hexymer di Tangerang. Modus warung kelontong terbongkar, ratusan pil disita. Source: Foto/Pexels

Tangerang, gemasulawesi - Dua pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Tangerang akhirnya diringkus polisi. 

Mereka adalah MR (29) dan N alias REY (22), yang kedapatan menjual tramadol dan hexymer tanpa izin edar.

Keduanya ditangkap saat beroperasi di sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Polisi menemukan ratusan pil tramadol dan hexymer yang disembunyikan di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Aryono, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan warung kelontong sebagai kedok untuk berjualan obat-obatan ilegal. 

Baca Juga:
Viral! Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima Digeruduk Warga hingga Dikaitkan dengan Efisiensi Anggaran

Modus ini digunakan agar mereka tidak mencurigakan dan bisa tetap beroperasi dalam waktu lama.

"Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong," kata Aryono dikutip pada Minggu, 16 Maret 2025.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 100 butir tramadol dan 276 butir hexymer. 

Obat-obatan ini dikemas dalam 46 plastik klip bening, masing-masing berisi enam butir hexymer. Secara keseluruhan, ada 376 pil ilegal yang berhasil diamankan.

Baca Juga:
Ketum Golkar Bahlil Beri Respons Begini usai Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Banyak orang keluar masuk warung, terutama pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi. 

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di tempat kejadian.

"Kami merespons cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis hexymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," jelas Aryono.

Baca Juga:
Penjajah Israel Menahan 676 Jenazah Warga Palestina di Kuburan Tanpa Tanda yang Dibatasi dengan Batu dan Lemari Es

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2, serta Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pasal tersebut mengatur larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi dari pemerintah. Hukuman berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat.

Operasi Pekat yang dilakukan Polres Metro Tangerang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan masyarakat. 

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, polisi berharap tidak ada lagi warung-warung kelontong yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi obat ilegal.

Baca Juga:
Inilah Perangkat Lunak Pengeditan Foto Terbaik untuk Mac di Tahun 2025, Baik untuk Pengguna Amatir atau Pekerja Profesional

Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat terlarang bisa ditekan dan keamanan lingkungan tetap terjaga.

Penangkapan dua pengedar tramadol dan hexymer di Tangerang menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius. 

Dengan modus warung kelontong, pelaku berusaha menyamarkan aktivitas mereka agar tidak dicurigai. Namun, laporan warga dan respons cepat polisi berhasil menggagalkan praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:
Pemukim Penjajah Israel Hancurkan Lahan Pertanian Palestina di Wadi al-Matwi Tepi Barat

Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sementara itu, kepolisian terus menggencarkan operasi untuk menekan peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Bintang Lima Digeruduk Warga hingga Dikaitkan dengan Efisiensi Anggaran

Publik geram! Rapat tertutup revisi UU TNI digelar di hotel mewah hingga viral di media sosial, transparansi pemerintah dipertanyakan.

Direktur Persiba Balikpapan Tersandung Kasus Narkoba, Perputaran Uang Fantastis Rp241 Miliar Terungkap, Begini Detailnya

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita aset mewah dan membekukan rekeningnya.

Banjir dan Longsor Terjang Padangsidimpuan Sumatera Utara, 711 Jiwa Mengungsi dan 2 Orang Hilang

Banjir dan longsor di Padangsidimpuan membuat 711 warga mengungsi, 2 hilang, dan ribuan terdampak. Evakuasi terus dilakukan.

Waspada! BMKG Sebut Perairan NTT Berpotensi Diterjang Gelombang 4 Meter, Aktivitas Laut Diminta Berhati-hati

BMKG menyebut bahwa ada potensi terjadi gelombang laut kategori tinggi, berkisar 2,5 meter sampai 4 meter di Nusa Tenggara Timur

Kemenag Tingkatkan Inovasi Digital terhadap Penyuluh Agama di Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

Inovasi digital terhadap penyuluh agama di Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, ditingkatkan oleh Kementerian Agama.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;