Tangerang, gemasulawesi - Dua pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Tangerang akhirnya diringkus polisi.
Mereka adalah MR (29) dan N alias REY (22), yang kedapatan menjual tramadol dan hexymer tanpa izin edar.
Keduanya ditangkap saat beroperasi di sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Polisi menemukan ratusan pil tramadol dan hexymer yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Aryono, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan warung kelontong sebagai kedok untuk berjualan obat-obatan ilegal.
Modus ini digunakan agar mereka tidak mencurigakan dan bisa tetap beroperasi dalam waktu lama.
"Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong," kata Aryono dikutip pada Minggu, 16 Maret 2025.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 100 butir tramadol dan 276 butir hexymer.
Obat-obatan ini dikemas dalam 46 plastik klip bening, masing-masing berisi enam butir hexymer. Secara keseluruhan, ada 376 pil ilegal yang berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Banyak orang keluar masuk warung, terutama pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di tempat kejadian.
"Kami merespons cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis hexymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," jelas Aryono.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2, serta Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pasal tersebut mengatur larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi dari pemerintah. Hukuman berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat.
Operasi Pekat yang dilakukan Polres Metro Tangerang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan masyarakat.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, polisi berharap tidak ada lagi warung-warung kelontong yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi obat ilegal.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat terlarang bisa ditekan dan keamanan lingkungan tetap terjaga.
Penangkapan dua pengedar tramadol dan hexymer di Tangerang menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius.
Dengan modus warung kelontong, pelaku berusaha menyamarkan aktivitas mereka agar tidak dicurigai. Namun, laporan warga dan respons cepat polisi berhasil menggagalkan praktik ilegal tersebut.
Baca Juga:
Pemukim Penjajah Israel Hancurkan Lahan Pertanian Palestina di Wadi al-Matwi Tepi Barat
Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, kepolisian terus menggencarkan operasi untuk menekan peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. (*/Shofia)