Palu, gemasulawesi – Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah, meminta pemerintah kabupaten atau kota serta stakeholder untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama dengan pemerintah provinsi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di wilayah tersebut.
Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Musrenbang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2029 di Palu, Anwar Hafid, mengatakan angka kemiskinan di Sulawesi Tengah terpotret pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang mencapai 1.627.801 jiwa.
“Pemerintah provinsi tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan rumah paling besar ini sendiri tanpa dukungan pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, di Palu.
Dia kemudian menyebutkan formula ‘4K’ atau kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan kemesraan menjadi kunci dalam membangun fondasi kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah provonso dan kabupaten/kota dalam menurunkan angka kemiskinan.
Dikutip dari Antara, dia melanjutkan pemprov fokus pada 3 hal utama yang menjadi prioritas intervensi bersama hingga 2029, yaitu bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan.
Dia menyatakan di bidang pendidikan, pemprov dan pemkot serta pemkab telah mendeklarasikan program wajib belajar 13 tahun plus kuliah sebagai aktualisasi sehingga nantinya tidak ada lagi generasi muda Sulawesi Tengah yang harus berhenti sekolah karena terkendala dengan biaya.
Dia menyampaikan terlebih dengan adanya program Berani Cerdas, pemprov telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan biaya pendidikan di seluruh SMA/SMK negeri dan pemberian beasiswa penuh untuk siswa dari keluarga miskin serta berprestasi.
Dia mengatakan pemerintah provinsi telah mengambil alih seluruh pembiayaan pendidikan di jenjang SMA/SMK dan SLB sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan di sekolah negeri yang membebani orang tua.
Baca Juga:
Penegak Hukum Didesak BEM Nusantara Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong
Pemprov juga memberikan beasiswa kuliah untuk mahasiswa penerima dari jalur afirmasi atau keluarga kurang mampu dengan bukti SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan dan dari jalur prestasi dengan bukti IPK mulai 3.00. (Antara)