142 Korban Terorisme di Sulawesi Tengah Terima Kompensasi Rp23,9 Miliar, LPSK Tegaskan Hak Penyintas Harus Terpenuhi

Ket. Foto potret Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika memberikan keterangan
Ket. Foto potret Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika memberikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu, gemasulawesi - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebanyak 142 korban tindak pidana terorisme di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima kompensasi dari negara.

Jumlah tersebut mencakup korban dari berbagai kategori luka serta ahli waris korban meninggal dunia, dan penyaluran santunan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak korban atas tragedi kemanusiaan yang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Palu pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dijelaskan oleh Susilaningtias, dari 142 korban yang menerima kompensasi, 45 di antaranya merupakan ahli waris korban yang meninggal dunia, 21 orang menderita luka berat, 64 orang luka sedang, dan luka ringan sebanyak 12.

Baca Juga:
Wakil Bupati Parigi Moutong Nilai Retret Kepala Daerah Jadi Sarana Strategis Perkuat Gagasan dan Sinergi Nasional

Pemerintah melalui LPSK menyalurkan total dana sebesar Rp23,9 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada para korban tersebut.

“Khusus di Sulawesi Tengah (Sulteng), 142 korban sudah mendapatkan kompensasi dengan total Rp23,9 miliar,” jelas Susilaningtias dalam keterangan resminya.

Proses penyaluran kompensasi ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aturan tersebut menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme dapat mengajukan kompensasi dalam jangka waktu maksimal tiga tahun setelah undang-undang tersebut ditetapkan, yaitu hingga tanggal 22 Juni 2021.

Baca Juga:
Pemkab Parigi Moutong Dorong Transformasi Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI Demi Tata Kelola Arsip Modern

Meskipun demikian, LPSK meyakini bahwa masih terdapat sejumlah korban lain yang belum mendapatkan haknya, mengingat kejadian terorisme di Sulawesi Tengah melibatkan berbagai lokasi seperti Poso, Sigi, dan Parigi Moutong.

Korban yang dimaksud termasuk mereka yang terdampak oleh peristiwa terorisme sejak diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

LPSK menegaskan bahwa dasar hukum untuk memberikan kompensasi ini terdapat dalam Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi, serta bantuan medis, psikologis, dan/atau bantuan psiko-sosial lainnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menunjukkan kepedulian terhadap nasib para korban aksi kekerasan yang terjadi di masa lalu, dengan harapan bahwa bantuan tersebut dapat memberikan dukungan moral dan pemulihan kehidupan para penyintas. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Wakil Bupati Parigi Moutong Nilai Retret Kepala Daerah Jadi Sarana Strategis Perkuat Gagasan dan Sinergi Nasional

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, memberikan pandangannya terkait pelaksanaan retret kepala daerah gelombang kedua

Pemkab Parigi Moutong Dorong Transformasi Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI Demi Tata Kelola Arsip Modern

Pemkab Parigi Moutong lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)

Pendampingan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor BNPB Terjunkan Tim Penanganan Darurat ke Parigi Moutong

Tim penanganan darurat diterjunkan ke Parigi Moutong untuk pendampingan penanganan bencana banjir dan tanah longsor.

Paket Bantuan Logistik Disalurkan Anggota Komisi III DPR untuk Korban Banjir di Kecamatan Bolano Parigi Moutong

Anggota Komisi III DPR, Matindas J Rumambi, menyalurkan paket bantuan logistik di Kecamatan Bolano, Parigi Moutong.

Respon Cepat Banjir Parigi Moutong, Kemensos Kirim Ratusan Bantuan Logistik Usai Status Tanggap Darurat Ditetapkan

Kemensos RI telah memberikan bantuan logistik darurat kepada warga yang terdampak banjir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;