Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengubah kebijakan dengan memperpanjang masa kontrak PPPK atau Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari 1 tahun menjadi 5 tahun.
Dalam keterangannya, Plt Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan kebijakan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program 100 hari kerja yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Dalam surat dengan nomor 800. 1. 13. 2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, BKPSDM menyampaikan masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari 1 tahun menjadi 5 tahun.
Diketahui kebijakan ini berlaku untuk seluruh PPPK yang selama ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Dikutip dari Antara, dia menambahkan hal tersebut untuk mendukung proses itu.
Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain surat pengantar dari pimpinan unit kerja, SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2024, dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000, dan daftar hadir periode Juni 2024 sampai dengan Mei 2025.
Dia menyatakan seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang diberi label nama dan unit kerja.
Dia menerangkan BKPSDM juga menyediakan tautan unduh format dokumen perjanjian kerja dan pengisian data berdasarkan tahun pembentukan serta jenis jabatan fungsional.
Misalnya, guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diinstruksikan untuk mengunduh dokumen lewat tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran itu.
Dia menyebutkan khusus untuk pengumpulan berkas fisik, pihaknya mengatur warna peta snelhecter plastik berdasarkan jenis jurusan.
Menurutnya, untuk guru warna merah, kuning bagi tenaga kesehatan, dan tenaga teknis warna biru.
Dia mengatakan selain dalam bentuk fisik, semua dokumen juga harus diserahkan dalam format digital atau pdf.
Dia melanjutkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menetapkan batas akhir pengambilan dokumen pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 melalui Lapangan PIKA BKPSDM.
Dia berharap PPPK segera mengurus dokumen yang diperlukan. (Antara)