Parigi Moutong, gemasulawesi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD pada Rabu, 26 Maret 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alfres Tonggiroh.
Dalam sambutannya, Alfres menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat dan menegaskan pentingnya agenda tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Alfres menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ oleh kepala daerah merupakan kewajiban konstitusional yang dilakukan satu kali dalam setahun.
Ketentuan ini mengacu pada aturan bahwa laporan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian, penyampaian LKPJ bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah dan jajarannya selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu satu tahun. Dokumen ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan program dan kegiatan strategis hingga capaian kinerja perangkat daerah.
“LKPJ tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Richard.
Menurutnya, mekanisme LKPJ bukan hanya sebagai bentuk pelaporan kepada DPRD, tetapi juga menjadi media strategis untuk melakukan evaluasi bersama terhadap capaian dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses ini memungkinkan adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun langkah-langkah perbaikan di masa mendatang.
Richard menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ didasari oleh semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong secara lebih tepat.
Dengan adanya rekomendasi dari DPRD, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyempurnaan terhadap program dan kebijakan di periode berikutnya.
“Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan penyampaian dokumen LKPJ pada tanggal 24 Maret 2025,” terang Richard.
Langkah ini dilakukan agar DPRD dapat segera mengagendakan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 bersama pihak eksekutif sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pembahasan LKPJ harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah dokumen LKPJ diterima oleh DPRD.
Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan seluruh proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan konstruktif.