Jakarta, gemasulawesi - Sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS akhirnya terbongkar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dua pria berkewarganegaraan Cina berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima laporan dari 259 nasabah yang mendapatkan SMS mencurigakan.
Dari jumlah tersebut, 12 orang mengalami kerugian finansial dengan total Rp473 juta, setelah mengklik tautan palsu yang mengarahkan mereka ke situs mirip layanan perbankan.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, pelaku memanfaatkan fake BTS untuk mengubah sinyal jaringan di sekitar target.
“Mereka menurunkan sinyal 4G menjadi 2G agar bisa mengirim SMS phishing massal. Karena sinyal yang mereka buat lebih kuat, ponsel korban otomatis terhubung dan menerima pesan berisi tautan jebakan,” jelasnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin, 24 Maret 2025.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas mengendarai mobil dengan perangkat fake BTS, berkeliling ke berbagai titik untuk menjangkau lebih banyak korban.
“Mereka hanya mengoperasikan alat sambil berkeliling. Semua sistem sudah dikendalikan dari pusat, jadi tidak butuh keahlian teknis yang rumit,” tambah Komjen Wahyu.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa XY dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bula dan baru datang ke Indonesia pada Februari 2025.
Sementara YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis.
Dia juga ditemukan aktif dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang diduga membahas cara kerja fake BTS untuk penipuan.
Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik tersangka YXC.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sejumlah pasal, termasuk:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 1 Tahun 2024
Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010
Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.
Polri memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dalang utama di balik kejahatan ini.
Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna menelusuri jaringan internasional yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.
Lebih lanjut Komjen Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp mencurigakan yang didalamnya berisi tautan tidak dikenal.
Baca Juga:
Beberapa Paramedis Bulan Sabit Merah Palestina Terluka oleh Tembakan Penjajah Israel di Rafah
“Kalau kita bukan nasabah suatu bank, tiba-tiba dapat SMS soal saldo atau hadiah, itu pasti modus penipuan. Jangan langsung klik,” tegasnya.
Polri berkomitmen untuk terus menindak kejahatan siber yang semakin canggih, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan berbasis teknologi. (*/Shofia)