Bekasi, gemasulawesi - Kasus pungutan liar (pungli) THR di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap setelah banyak pedagang mengeluhkan praktik pemerasan ini.
Oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan momen menjelang Lebaran untuk meminta uang secara paksa dengan alasan sebagai "tradisi tahunan."
Sejumlah pedagang mengaku diperas oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus pasar.
Mereka menuntut pembayaran THR dengan jumlah bervariasi tergantung besar kecilnya lapak pedagang. Jika menolak, para pedagang khawatir akan mendapat intimidasi atau dagangannya dip sudutkan.
Keluhan ini akhirnya mencuat setelah beberapa pedagang berani melapor ke polisi. Mereka merasa tidak memiliki kewajiban membayar THR, apalagi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai otak dari pungli ini.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa memastikan bahwa para pelaku bukan bagian dari pengelola pasar.
"Sudah tiga pelaku kami amankan, sementara dua lainnya masih buron," ujar Kombes Mustofa, Senin, 24 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka selama ini juga sering menarik uang kebersihan pasar dari para pedagang.
Namun, dalam kasus ini, polisi tengah menyelidiki apakah pungutan THR tersebut dilakukan atas perintah atasan atau hanya inisiatif pribadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian mengimbau para pedagang untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa, agar praktik pungli ini bisa diberantas sepenuhnya.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi para pelaku.
Para pedagang berharap pihak berwenang bisa memberikan jaminan keamanan agar praktik pungli tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Sementara itu, pihak pengelola pasar menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Kepolisian berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di pasar-pasar lain untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga:
Gubernur Sultra Meresmikan Budidaya Maggot di Kabupaten Konawe untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem
Kombes Pol. Mustofa juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan aksi pemerasan berkedok pungutan THR. (*/Shofia)