Banten, gemasulawesi - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan larangan bagi sekolah di wilayahnya untuk mengadakan study tour ke luar daerah.
Kebijakan ini tetap berlaku meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbolehkan kembali kegiatan study tour.
Menurut Andra, selama ini study tour lebih sering dikaitkan dengan aktivitas wisata dibandingkan perjalanan pendidikan yang benar-benar memberikan manfaat akademis bagi siswa.
Dalam pandangannya, tujuan utama dari study tour seharusnya adalah memberikan pengalaman belajar yang relevan dengan kurikulum.
Namun, yang terjadi di lapangan sering kali berbeda, di mana siswa lebih banyak terlibat dalam kegiatan wisata yang tidak berhubungan langsung dengan pendidikan mereka.
Oleh karena itu, Andra menegaskan bahwa kebijakan larangan ini tetap berlaku untuk seluruh sekolah di Banten.
"Mendikdasmen tidak melarang, Provinsi Banten melarang study tour keluar Provinsi Banten," jelas Andra pada Selasa, 25 Maret 2025.
Sebagai alternatif, Andra menyarankan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengunjungi pabrik-pabrik di wilayahnya sendiri agar bisa lebih mengenal dunia industri.
Dengan begitu, siswa tidak hanya mendapatkan pengalaman di luar kelas, tetapi juga mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja setelah lulus.
Menurutnya, Banten memiliki banyak industri besar yang bisa dijadikan sebagai tempat pembelajaran bagi siswa SMK.
Berbagai sektor industri seperti baja, kimia, hingga manufaktur tersedia di wilayah ini dan dapat menjadi sumber wawasan bagi para pelajar.
Dengan cara ini, study tour bisa lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan siswa, terutama mereka yang berada di sekolah kejuruan.
"Kalau bicara tentang SMK, sekolah, kejuruan terkait dengan mereka mau studi tour ke pabrik-pabrik. Pabrik kita banyak. Mau pabrik apa? Krakatau Steel ada, pabrik baja, pabrik kimia. Jadi poinnya pemerintah Provinsi Banten melarang untuk study tour keluar Banten," tegas Andra Soni.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang secara resmi melarang pelaksanaan study tour untuk SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di seluruh Provinsi Banten.
SE tersebut telah diterbitkan dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang ditujukan kepada pengawas serta kepala sekolah di wilayah Banten.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa latar belakang larangan ini adalah maraknya kegiatan study tour ke luar provinsi yang dinilai kurang relevan dengan proses pembelajaran.
Pemerintah daerah menilai bahwa kegiatan semacam ini seharusnya lebih memiliki nilai edukasi dibanding sekadar rekreasi, sehingga kebijakan larangan ini diambil untuk memastikan kegiatan pendidikan berjalan dengan lebih efektif. (*/Risco)