Parigi Moutong, gemasulawesi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, mengungkapkan bahwa jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Parigi Moutong berpotensi mengalami perubahan.
Hal ini terjadi karena KPU setempat berupaya mengakomodasi aspirasi jamaat Gereja Adven di kabupaten tersebut, yang menginginkan kesempatan untuk dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa bertabrakan dengan hari ibadah mereka.
Sebelumnya, jadwal PSU Pilkada 2025 di Parigi Moutong telah ditetapkan pada 19 April 2025.
Namun, dengan adanya permintaan dari jamaat Gereja Adven, kemungkinan besar jadwal ini akan bergeser agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pemilih.
Baca Juga:
UPT Lapas Kelas I Makassar Terus Memperkuat Nilai-Nilai Spiritual bagi Tahanan maupun WBP
KPU Parigi Moutong menilai bahwa sebagai penyelenggara pemilu, sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang adil dalam menggunakan hak pilihnya.
"Seluruh jamaat Gereja Adven meminta agar mereka diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya pada PSU nanti," jelas Ariyana di Parigi Moutong pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam upaya mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, KPU Parigi Moutong berencana menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ariyana menyebutkan bahwa hasil konsultasi dengan KPU RI menyarankan agar segera dilakukan rapat lanjutan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Proses koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya tidak hanya memperhatikan kepentingan salah satu kelompok, tetapi juga mempertimbangkan aspek teknis dan administratif pelaksanaan PSU.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hak pilih warga tetap dapat terjamin.
"Olehnya kami mengagendakan insyaallah nanti pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret akan dilaksanakan rapat koordinasi," ujar Ariyana.
Dalam menentukan tanggal baru untuk PSU, KPU Parigi Moutong juga berupaya agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan perayaan hari besar keagamaan lainnya.
Hal ini dilakukan demi menghindari polemik lebih lanjut dan memastikan kelancaran proses pemilu ulang di daerah tersebut.
Ariyana menekankan bahwa KPU akan mempertimbangkan semua konsekuensi dari perubahan jadwal ini agar tidak ada hak suara yang diabaikan.
Dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada, KPU berharap hasil dari rapat koordinasi mendatang dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Tentunya harapan kami dengan mempertimbangkan segala aspek, olehnya kami berupaya menetapkan jadwal PSU sedapat mungkin bisa mengakomodasi seluruh hak suara dari pemilih," pungkas Ariyana.
Keputusan akhir terkait perubahan jadwal PSU di Parigi Moutong akan ditentukan setelah proses koordinasi dan konsultasi dengan seluruh pihak terkait selesai. (Abdul Main)