Palu, gemasulawesi – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, bertekad melakukan revolusi besar terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi salah satu program prioritas jangka menengah 2025-2030.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan penanganan sampah adalah komitmen pihaknya dalam menciptakan kota ini bersih dan sehat untuk dinikmati masyarakat.
Ibnu Mundzir menerangkan perubahan mendasar pengelolaan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan kota yang mana dalam penerapan kebijakannya Pemerintah Kota Palu telah merumuskan dalam dokumen PPLH atau Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam dokumen itu terdapat 4 isu krusial, yaitu pengelolaan sampah dan limbah B3 atau bahan berbahaya beracun serta alih fungsi lahan dan pertambangan.
“Dari 4 isu tersebut, poin yang paling tinggi segera ditangani yaitu sampah,” katanya,
Dikutip dari Antara, revolusi pengelolaan dimaksud berangkat dari hulu hingga hilir sampai pada perubahan gaya hidup masyarakat minim sampah karena hal yang fundamental dalam perspektif pengelolaan lingkungan hidup, yaitu gaya hidup masyarakat.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini ke depan membiasakan masyarakat menerapkan gaya hidup minim sampah hingga eco living atau gaya hidup yang berkelanjutan dan ramah lingkungan menuju urban akupuntur sebagai arsitektural untuk memperbaiki lingkungan perkotaan.
Dia mengatakan lewat kebijakan itu menjadi mandat untuk DLH melakukan intervensi menangani gaya hidup minim sampah, gaya hidup yang berkelanjutan dan juga ramah lingkungan.
Dia menuturkan permasalahan sampah sangat kompleks sehingga Pemerintah Kota Palu mencari formula khusus agar penerapannya lebih efektif.
Sebagaimana data DLH setempat, sampah yang masuk di TPA saat ini 30 persen adalah sampah anorganik dan 70 persen sampah organik.
Yang paling banyak adalah food waste atau sisa makanan yang masih layak konsumsi tetapi dibuang.
Menurutnya, jika sampah makanan hanya dibiarkan tanpa ada pemroresan, maka akan berisiko memperpendek usia TPA sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup telah menegaskan tidak ada lagi pembangunan TPA pada tahun 2030. (Antara)