Bali, gemasulawesi - Sebuah kebakaran dahsyat yang melanda gudang gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali, menewaskan 18 orang dan melukai beberapa lainnya secara serius.
Kepolisian Daerah Bali telah mengungkapkan hasil penyelidikan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, yang menunjukkan bahwa sumber kebakaran berasal dari dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa percikan api tersebut mengenai gas yang bocor dari valve tabung LPG berukuran 50 kilogram di dalam gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa.
"Api dari dinamo stater mobil dengan cepat menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram yang saat itu tidak tertutup rapat," ungkapnya.
Penyelidikan tim Labfor juga mengungkapkan bahwa saat tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil.
Hasil uji laboratorium terhadap dinamo starter menunjukkan bahwa komponen ini telah terbakar.
Namun, meskipun pemilik gudang, Sukojin, mengklaim bahwa mobil tersebut biasanya dikendarai oleh korban bernama Edi, belum ada saksi lain yang bisa membenarkan klaim tersebut.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti yang mengindikasikan adanya praktik pengoplosan gas di dalam gudang tersebut sebelum kebakaran terjadi.
Hasil penyelidikan dan uji laboratorium dari Labfor Polda Bali tidak mendukung adanya dugaan tersebut.
Dalam konteks hukum, Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 188 dan 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana dan kematian, serta Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Meskipun demikian, belum ada penambahan pasal dakwaan yang dikenakan terhadap Sukojin sejauh ini.
Sebelum kebakaran terjadi, Pertamina Patra Niaga telah mengonfirmasi bahwa gudang yang terbakar tersebut bukan merupakan agen resmi penyaluran LPG tabung, menyoroti kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dalam pengelolaan bahan berbahaya seperti LPG di Indonesia.
Kepolisian Daerah Bali terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap semua faktor penyebab kebakaran ini dengan harapan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Proses hukum terhadap Sukojin akan terus berlanjut, sementara masyarakat dan keluarga korban masih dalam proses pemulihan setelah kehilangan yang mendalam akibat kebakaran ini. (*/Shofia)