Parigi moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah. Aturan ini rencananya baru akan diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 mendatang.
Sebagai langkah awal, Bapenda Parimo menggelar sosialisasi di Kecamatan Mepanga pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini melibatkan aparatur pemerintah dari wilayah sekitarnya, meliputi Kecamatan Palasa, Tomini, hingga Ongka Malino.
Kepala Sub Bidang Penagihan PDRB Bapenda Parimo, Jisman, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha yang menggantungkan operasionalnya pada sumber air tanah. Beberapa di antaranya adalah usaha depot air minum isi ulang, jasa laundry, hingga usaha kolam permandian.
Baca Juga:
Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?
"Ini perlu kami sosialisasikan karena pemungutan pajak pada objek air tanah akan mulai diterapkan pada 2026," kata Jisman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin malam.
Dalam agenda tersebut, pihak Bapenda turut memboyong narasumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fokus utamanya adalah memberikan edukasi mnegenai tata cara perizinan pengambilan air tanah serta mekanisme perhitungan pajaknya agar tidak membingungkan pelaku usaha di kemudian hari.
Perubahan Regulasi dan Dasar Hukum
Secara historis, penarikan pajak air tanah sebenarnya bukan barang baru. Jisman menjelaskan bahwa aturan ini sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, dinamika hukum di tingkat pusat membawa perubahan. Ketentuan tersebut kini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di tingkat lokal, Parigi Moutong sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum induk.
"Pajak air tanah merupakan kewenangan daerah yang hingga saat ini belum diberlakukan pemungutannya di Parigi Moutong. Perda-nya sudah ada, sementara peraturan bupati (Perbup) masih dalam proses penyusunan," tutur Jisman menjelaskan urgensi sosialisasi tersebut.
Simulasi Perhitungan Pajak
Agar para pelaku usaha mendapatkan gambaran nyata, Bapenda juga menyuguhkan simulasi perhitungan pajak. Salah satu contoh yang diambil adalah usaha air minum isi ulang.
Perhitungan pajak nantinya tidak dipukul rata, melainkan berbasis pada volume pemakaian air. Misalnya, dihitung dari jumlah galon kapasitas 15 liter yang diproduksi setiap harinya, kemudian dikalikan dengan komponen perhitungan teknis lainnya yang ditetapkan pemeritah.
"Berdasarkan pemakaian air, pelaku usaha sudah bisa mendapat gambaran nilai pajak yang akan dibayarkan," tambah Jisman.
Selain urusan air tanah, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat untuk mensosialisasikan pajak kendaraan bermotor dan layanan balik nama kendaraan. Hal ini sejalan dengan rencana mulai tahun 2025, di mana Pemerintah Daerah Parimo akan menerima langsung bagi hasil pajak kendaraan sebesar 66 persen.