Bali, gemasulawesi – Tragedi kebakaran hebat yang melibatkan gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar, Bali masih menjadi sorotan.
Pasalnya, kebakaran di Jalan Cargo Taman 1 ini tidak hanya menyebabkan kerugian material yang besar, tetapi juga menelan korban jiwa yang cukup tragis.
Dalam peristiwa ini, 18 orang dilaporkan tewas akibat ledakan dan kebakaran yang cepat meluas, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka serius.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam dan intensif, Kepolisian Resor Kota Denpasar, mengumumkan bahwa Sukojin (50 tahun), pemilik gudang dan juga owner dari CV Bintang Bagus Perkasa, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
"Investigasi Satreskrim Polresta Denpasar, yang telah melibatkan beberapa ahli dan melakukan olah TKP serta mendengar keterangan saksi, mengungkap bahwa terdapat satu tersangka dengan inisial S," demikian disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali.
Sukojin, yang berasal dari Banyuwangi, dihadapkan pada serangkaian tuduhan serius termasuk kelalaian yang mengakibatkan bencana berdasarkan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta kelalaian yang mengakibatkan kematian menurut Pasal 359 KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap Sukojin dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepada keluarga korban yang terdampak langsung oleh tragedi ini.
Proses penyelidikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, juga mencakup upaya untuk mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Investigasi juga sedang mengembangkan dugaan terkait pengoplosan gas elpiji yang dapat berpotensi memperburuk dampak dari kebakaran tersebut.
Kepolisian Daerah Bali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dan peraturan dalam pengelolaan bahan berbahaya seperti LPG.
Mereka berkomitmen untuk tidak hanya menangani kasus ini secara hukum, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dengan menerapkan standar keselamatan yang lebih ketat dalam industri ini.
Sementara proses hukum terhadap Sukojin terus berlanjut, keluarga korban dan masyarakat sekitar yang terkena dampak tetap dalam proses pemulihan dan pelayanan kesehatan.
Kepastian hukum dan keadilan menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini, dengan harapan agar tragedi ini tidak hanya menjadi pelajaran berharga, tetapi juga sebagai momentum untuk memastikan keselamatan publik lebih diutamakan di masa mendatang. (*/Shofia)