Banyuwangi, gemasulawesi - Seorang pengusaha elpiji 3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Bambang Suhermanto, menghadapi masalah serius setelah rekening bank miliknya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Bambang menceritakan pengalamannya saat ia mendapati perilaku yang tidak biasa dari petugas pajak yang menangani kasusnya.
Bambang mengaku kaget ketika mengetahui rekeningnya diblokir saat hendak menarik tabungan untuk keperluan usahanya.
Pihak bank memberitahunya bahwa pemblokiran dilakukan oleh kantor pajak karena adanya dugaan pajak terutang.
Kebingungan Bambang semakin bertambah ketika ia diminta menandatangani surat dari petugas pajak, namun tidak diperbolehkan membacanya terlebih dahulu dengan alasan hanya formalitas.
Bambang merasa sudah membayar pajak usahanya dan tidak memahami mengapa tagihan pajak yang disebutkan mencapai Rp 200 juta.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mencicil pembayaran pajak sebanyak empat kali, namun tetap saja rekeningnya diblokir.
"Demikian Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang. Menurutnya, surat dari kantor pajak yang diterimanya tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tersebut.
Bambang juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022-2023, ia menerima penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi sebagai wajib pajak yang taat.
Namun, sebulan setelah menerima penghargaan tersebut, ia diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori surat untuk ditandatangani tanpa diperbolehkan membaca isinya.
Salah satu petugas bahkan menawarkan untuk menandatangani surat tersebut jika Bambang tidak bersedia.
Setelah kejadian tersebut, rekening bank milik Bambang di salah satu bank pemerintah tiba-tiba diblokir.
Padahal, uang dalam rekening itu akan digunakan untuk biaya usaha. Sebagai bukti ketaatannya dalam membayar pajak, Bambang membawa dua sertifikat penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri ke kantor pajak.
Bambang berharap bukti-bukti tersebut dapat membantu dirinya membuktikan bahwa ia adalah wajib pajak yang taat.
"Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI, Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik," ucapnya.
Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa Bambang.
Menurut Vincentius, pemblokiran rekening dilakukan sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 Kg.
Upaya ini diklaim sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Vincentius menegaskan bahwa kantor pajak telah menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya melakukan pemblokiran rekening sebagai langkah penagihan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat mengenai pemblokiran rekening, peraturan tetap harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan perpajakan dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi oleh semua wajib pajak,” ujarnya.
KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Bambang pada Rabu, 12 Juni 2024, di kantor pajak Banyuwangi.
Hingga kini, Bambang masih mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang pajaknya tanpa merugikan dirinya sebagai wajib pajak yang taat. (*/Shofia)