Heboh! Penjual Elpiji 3 Kg di Banyuwangi Kebingungan Setelah Rekening Dibokir dan Ditagih Pajak Rp200 Juta, Begini Kronologinya

Penjual Elpiji 3 Kg di Banyuwangi ditagih pajak rp 200 juta, diberi surat tapi tak diizinkan membaca.
Penjual Elpiji 3 Kg di Banyuwangi ditagih pajak rp 200 juta, diberi surat tapi tak diizinkan membaca. Source: Foto/ilustrasi/Dok. Pertamina

Banyuwangi, gemasulawesi - Seorang pengusaha elpiji 3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Bambang Suhermanto, menghadapi masalah serius setelah rekening bank miliknya diblokir oleh kantor pajak setempat. 

Bambang menceritakan pengalamannya saat ia mendapati perilaku yang tidak biasa dari petugas pajak yang menangani kasusnya.

Bambang mengaku kaget ketika mengetahui rekeningnya diblokir saat hendak menarik tabungan untuk keperluan usahanya. 

Pihak bank memberitahunya bahwa pemblokiran dilakukan oleh kantor pajak karena adanya dugaan pajak terutang. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Driver Grab Motor Antar Jenazah Bayi dari Makassar ke Pangkep dan Tempuh Jarak 53 Km, Begini Ceritanya

Kebingungan Bambang semakin bertambah ketika ia diminta menandatangani surat dari petugas pajak, namun tidak diperbolehkan membacanya terlebih dahulu dengan alasan hanya formalitas.

Bambang merasa sudah membayar pajak usahanya dan tidak memahami mengapa tagihan pajak yang disebutkan mencapai Rp 200 juta. 

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mencicil pembayaran pajak sebanyak empat kali, namun tetap saja rekeningnya diblokir.

"Demikian Allah saya tidak tahu apa-apa," kata Bambang. Menurutnya, surat dari kantor pajak yang diterimanya tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tersebut.

Baca Juga:
Tidur Berdesak-Desakan, Jemaah Haji Asal Bogor Ini Protes dengan Kondisi Tenda di Mina yang Dinilai Terlalu Sempit

Bambang juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022-2023, ia menerima penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi sebagai wajib pajak yang taat. 

Namun, sebulan setelah menerima penghargaan tersebut, ia diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori surat untuk ditandatangani tanpa diperbolehkan membaca isinya. 

Salah satu petugas bahkan menawarkan untuk menandatangani surat tersebut jika Bambang tidak bersedia.

Setelah kejadian tersebut, rekening bank milik Bambang di salah satu bank pemerintah tiba-tiba diblokir. 

Baca Juga:
Keindahan Tersembunyi dari Ketinggian dengan Menjelajahi Danau Habema, Permata Alam Papua di Atas Awan yang Memukau

Padahal, uang dalam rekening itu akan digunakan untuk biaya usaha. Sebagai bukti ketaatannya dalam membayar pajak, Bambang membawa dua sertifikat penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri ke kantor pajak.

Bambang berharap bukti-bukti tersebut dapat membantu dirinya membuktikan bahwa ia adalah wajib pajak yang taat. 

"Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI, Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik," ucapnya.

Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa Bambang. 

Baca Juga:
Salah Satu Langkah Antisipasi, Kapuskes Sebut Skema Murur Membuat Jemaah Haji Mempunyai Waktu yang Panjang untuk Beristirahat

Menurut Vincentius, pemblokiran rekening dilakukan sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 Kg. 

Upaya ini diklaim sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Vincentius menegaskan bahwa kantor pajak telah menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya melakukan pemblokiran rekening sebagai langkah penagihan. 

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat mengenai pemblokiran rekening, peraturan tetap harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan perpajakan dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi oleh semua wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Sebagai Bagian dari Serangan Darat, Tentara Penjajah Israel Klaim Telah Menguasai 60 hingga 70 Persen Wilayah Rafah

KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Bambang pada Rabu, 12 Juni 2024, di kantor pajak Banyuwangi. 

Hingga kini, Bambang masih mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan utang pajaknya tanpa merugikan dirinya sebagai wajib pajak yang taat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Untuk Kepentingan Pembangunan, Wali Kota Palu Tegaskan Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Kewajiban Masyarakat

Wali Kota Palu menegaskan pajak dan retribusi daerah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat untuk kepentingan pembangunan.

Potong Gaji Pekerja Sebanyak 3 Persen! Kemenkeu Janji Peserta Tapera Akan Mendapat Insentif Pajak dan Bantuan Administrasi

Banyak dikeluhkan masyarakat, Kementerian Keuangan berjanji akan memberikan insentif kepada para peserat Tapera.

Tak Kunjung Menyelesaikan Tunggakan Pajak Hingga Rp250 Miliar, Sejumlah Alat Berat Dikerahkan di Depan Mall Centre Point Medan

Sejumlah alat berat terlihat di area Mall Centre Point, Medan akibat tak kunjung menyelesaikan tunggakan pajak, akan dirobohkan?

Pernyataan Wamenkeu Soal Setoran Pajak Jeblok Akibat Banyaknya Pengangguran Jadi Sorotan, Netizen: Negara Tak Peduli Kesejahteraan Anak Muda

Wamenkeu dapat banyak komentar negatif usai pernyataannya soal setoran pajak yang jeblok akibat banyaknya pengangguran viral di media sosial

Tegas! Pemkot Medan Segel Mal Centre Point Gegara Nunggak Pajak Sebesar Rp250 Miliar, Begini Kata Wali Kota Bobby Nasution

Pemkot Medan menyegel Mal Centre Point karena menunggak pembayaran pajak sejak 2011 hingga mencapai Rp250 miliar.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;