Palu, gemasulawesi – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan pajak dan retribusi daerah menjadi kewajiban masyarakat.
Hadianto Rasyid menyatakan pajak dan retribusi tersebut diantaranya, yakni PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, pajak restoran untuk para pelaku usaha dan juga retribusi yang lainnya.
Oleh karena itu, Wali Kota Palu menyampaikan warga Palu diimbau untuk tertib membayar pajak dan retribusi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi untuk kepentingan pembangunan, terutama untuk wilayah Palu.
“Masyarakat sebagai wajib pajak maka wajib untuk melaksanakan kewajibannya sebagai salah satu PAD atau sumber pendapatan daerah,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan rutinnya bersama dengan masyarakat di kelurahan hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024.
Dia menambahkan khusus untuk pajak makan minum 10 persen yang dibebankan untuk rumah makan, restoran, café dan usaha yang sejenisnya, oleh Pemerintah Kota Palu ditargetkan mencapai 75 miliar rupiah untuk tahun 2024.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan pendapatan daerah hingga kini masih didominasi dari sektor pajak.
Menurutnya, pada tahun 2022, realisasi pendapatan daerah senilai 1,3 miliar rupiah dan sektor pajak juga memberikan kontribusi sekitar 114,29 persen.
“Pajak PBB terserap maksimal dan juga masyarakat tertib dalam membayar pajak, maka kami memastikan pembangunan daerah Palu akan meningkat 2 kali lebih cepat dari yang dilaksanakan sekarang ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadianto Rasyid menjelaskan di tahun 2024 sekarang, Pemerintah Kota Palu mengalokasikan untuk anggaran pembangunan infrastruktur senilai 170 miliar rupiah bersumber dari APBD Kota Palu.
Dia menekankan upaya pemerintah untuk membangun daerah Palu lebih maju adalah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Juga menjadikan Kota Palu sebagai kota yang layak untuk dikunjungi oleh semua orang, termasuk masyarakat yang berada di luar Kota Palu,” terangnya.
Hadianto Rasyid menyatakan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur oleh pemerintah berasal dari hasil pajak yang terkumpul.
“Pajak ditarik oleh pemerintah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial ataupun bantuan berusaha,” pungkasnya. (*/Mey)