Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen kepada KPU berlangsung sekitar 5 hari.
Moh Iskandar Mardani, yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, mengatakan dalam keterangannya hari ini, 6 Mei 2024, jika 5 hari yang dimaksud adalah dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Moh Iskandar Mardani dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024 yang akan dilangsungkan di bulan November mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menyampaikan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, minimal 27.768 dukungan.
“Dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten,” katanya.
Dia menambahkan atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap di Pemilu tahun 2024 yang sebanyak 326.675 pemilih.
Iskandar mengatakan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, syarat dukungan itu diserahkan ke sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi.
“Untuk tenggat waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU,” ujarnya.
Moh Iskandar Mardani mengungkapkan jika tahapan verifikasi administrasi akan diselenggarakan dari tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.
Namun, disebutkan Iskandar, jika secara keseluruhan, khusus untuk tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Waktunya sekitar 4 bulan,” ucapnya.
Menurutnya, untuk pencalonan jalur perseorangan memiliki banyak proses yang harus dilalui.
“Itu berbeda dari pencalonan yang melalui jalur partai politik,” ungkapnya.
Iskandar menjelaskan KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon dengan mengggunakan metode sensus, dimana KPU nantinya akan melibatkan PPK dan PPS untuk menandatangani satu per satu pemilih yang menyatakan dukungannya untuk pasangan bakal calon perseorangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan hingga saat ini telah ada 2 bakal calon melalui jalur perseorangan yang datang untuk melakukan konsultasi dengan KPU. (*/Abdul Main)