Minimal 27768, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Jalur Perseorangan Dimulai Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024

Ket. Foto: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Melalui Jalur Perseorangan Dimulai dari Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024
Ket. Foto: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Melalui Jalur Perseorangan Dimulai dari Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 Source: (Foto/Dokumentasi gemasulawesi)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen kepada KPU berlangsung sekitar 5 hari.

Moh Iskandar Mardani, yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, mengatakan dalam keterangannya hari ini, 6 Mei 2024, jika 5 hari yang dimaksud adalah dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Moh Iskandar Mardani dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024 yang akan dilangsungkan di bulan November mendatang.

Baca Juga:
Telah Dimulai, Tes Tertulis Perekrutan PPK di Kabupaten Parigi Moutong Dilakukan dari Tanggal 6 hingga 8 Mei 2024

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menyampaikan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, minimal 27.768 dukungan.

“Dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten,” katanya.

Dia menambahkan atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap di Pemilu tahun 2024 yang sebanyak 326.675 pemilih.

Baca Juga:
Lantik 159 Pejabat Fungsional, Pj Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Tekankan Pentingnya Strategi Baru untuk Kemajuan Suatu Daerah

Iskandar mengatakan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, syarat dukungan itu diserahkan ke sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi.

“Untuk tenggat waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU,” ujarnya.

Moh Iskandar Mardani mengungkapkan jika tahapan verifikasi administrasi akan diselenggarakan dari tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.

Baca Juga:
Selamat! Gowa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah sebagai Kabupaten Terbaik 3 Nasional, Bersaing dengan 416 Kabupaten Lain di Indonesia

Namun, disebutkan Iskandar, jika secara keseluruhan, khusus untuk tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Waktunya sekitar 4 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pencalonan jalur perseorangan memiliki banyak proses yang harus dilalui.

Baca Juga:
Dianggap Otoriter, Para Guru dan Staff di SD Negeri 96 Kendari Lakukan Aksi Mogok Mengajar, Tuntut Kepala Sekolah Segera Dinonaktifkan

“Itu berbeda dari pencalonan yang melalui jalur partai politik,” ungkapnya.

Iskandar menjelaskan KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon dengan mengggunakan metode sensus, dimana KPU nantinya akan melibatkan PPK dan PPS untuk menandatangani satu per satu pemilih yang menyatakan dukungannya untuk pasangan bakal calon perseorangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan hingga saat ini telah ada 2 bakal calon melalui jalur perseorangan yang datang untuk melakukan konsultasi dengan KPU. (*/Abdul Main)

...

Artikel Terkait

wave
Sempat Ditutup Akibat Terdampak Erupsi Gunung Ruang dan Tertutup Abu Vulkanik, Bandara Sam Ratulangi Manado Kini Kembali Beroperasi

Setelah sempat ditutup akibat terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, aktivitas di Bandara Sam Ratulangi Manado kini kembali normal

Terus Merugi dalam 4 Tahun Terakhir, PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta Resmi Ditutup dan Berhenti Beroperasi, 200 Karyawan Terkena PHK

PT Sepatu Bata Tbk resmi ditutup dan menghentikan operasionalnya akibat semakin sepi peminat dan terus mengalami kerugian.

Terjaring OTT, Ketut Riana Bendesa Adat Berawa di Badung Bali yang Peras Pengusaha hingga Rp10 Miliar Resmi Jadi Tersangka

Peras pengusaha bernama Andrianto, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Kecam Aksi Wisatawan Asing di Bali yang Ceburkan Motor Sewaan ke Kolam Renang, Politisi Ni Luh Djelantik: Mari Kita Buang Manusia Sampah Ini

Politisi Ni Luh Djelantik mengecam aksi sejumlah wisatawan asing yang ceburkan motor sewaan ke kolam renang di sebuah villa di Bali.

Terdiri dari SD hingga SMA, Lomba Gerak Jalan Meriahkan Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Parigi Moutong

Lomba gerak jalan untuk siswa SD hingga SMA memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;