Terjaring OTT, Ketut Riana Bendesa Adat Berawa di Badung Bali yang Peras Pengusaha hingga Rp10 Miliar Resmi Jadi Tersangka

Kejati Bali resmi tetapkan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Kejati Bali resmi tetapkan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha. Source: Foto/Dok. Kejati

Bali, gemasulawesi - Ketut Riana (54), Bendesa Adat Desa Berawa di Badung, Bali, secara resmi dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha atau investor yang bernama Andianto (AN).

Dalam kasus ini, Ketut Riana telah menerima uang muka sebesar Rp 50 juta dan tambahan uang sebesar Rp 100 juta saat operasi tangkap tangan dilakukan, dari total yang diminta sebesar Rp 10 miliar .

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, menyatakan bahwa Ketut Riana merupakan tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.

Penetapan status tersangka terhadap Riana ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Bali sejak Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Baca Juga:
Keindahan Ajaib Pulau Sumba, Yuk Mari Eksplorasi Pesona Air Terjun Lapopu dengan Kolam Hijau dan Sungai yang Menenangkan

“Tersangka telah ditetapkan dan didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya tersangka Riana yang aktif dalam kasus pemerasan ini,” ungkap Eka Sabana.

Semua unsur pidana pemerasan dianggap terpenuhi, termasuk dari percakapan via Whatsapp antara Riana dan Andianto.

Riana diduga terlibat langsung dengan Andianto dalam urusan sewa lahan seluas 700 meter persegi di Berawa.

Modus operandinya adalah dengan menggunakan jabatannya sebagai Bendesa Adat untuk meminta sejumlah uang dari Andianto.

Baca Juga:
Kecam Aksi Wisatawan Asing di Bali yang Ceburkan Motor Sewaan ke Kolam Renang, Politisi Ni Luh Djelantik: Mari Kita Buang Manusia Sampah Ini

Alur birokrasi untuk transfer kepemilikan tanah di Desa Adat Berawa tidak dapat dilanjutkan ke notaris tanpa persetujuan dari bendesa adat.

Menurut aturan adat, bendesa adat bertindak sebagai perwakilan suara warga yang tinggal di sekitar lahan yang diinvestasikan.

Dalam hal ini, Riana diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras Andianto terkait transaksi jual beli tanah.

Dalam proses ini, Riana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga:
Kembali Dilakukan, Pemukim Penjajah Israel Dilaporkan Menyerang Warga Palestina di Beberapa Kota Tepi Barat

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Riana rencananya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dua orang lainnya yang ditahan masih berstatus sebagai saksi dalam proses ini.

Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

Baca Juga:
Merayakan Keajaiban Pasar Terapung Siring, Ini Dia Pesona Eksotis, Budaya Tradisional dan Kuliner Khas Banjarmasin yang Menggoda

Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang pengusaha yang akan melakukan transaksi jual beli tanah di Berawa.

Video penangkapan ini menjadi viral di media sosial, menunjukkan Ketut Riana saat ditangkap oleh petugas.

Kronologis kasus ini bermula saat Ketut Riana, selaku Bendesa Adat Berawa, diduga memeras pengusaha AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Badung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan dengan meminta uang kepada pengusaha yang sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Adat Berawa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bikin Emosi! Aksi Wisatawan Asing di Bali yang Ceburkan Motor Sewaan ke Kolam Renang Viral di Media Sosial, Banjir Hujatan Netizen

Netizen dibuat kesal dengan aksi wisawatan asing di Bali yang ceburkan motor sewaan ke dalam kolam renang dengan riang gembira.

Kembali Dilakukan, Pemukim Penjajah Israel Dilaporkan Menyerang Warga Palestina di Beberapa Kota Tepi Barat

Sejumlah pemukim penjajah Israel menyerang warga Palestina di beberapa kota yang berada di Tepi Barat, Palestina.

Hanya Diadakan di Beberapa Titik, Khofifah Sebut Pesantren Ramadhan Ditujukan untuk Menanamkan Nilai Positif pada Anak Balita

Khofifah Indar Parawansa menyatakan Pesantren Ramadhan bertujuan untuk menanamkan nilai positif untuk anak balita.

Ini Dia Plataran Menjangan, Penginapan Mewah di Tengah Keindahan Taman Nasional Bali Barat yang Hadirkan Pesona Mengagumkan!

Plataran Menjangan menawarkan pengalaman istimewa di tengah Taman Nasional Bali Barat dengan villa mewah dan fasilitas memikat.

Viral Kasus Penangkapan Bendesa Adat Barawa yang Terjaring OTT Kejaksaan Tinggi Bali, Diduga Peras Pengusaha hingga Miliaran Rupiah

Viral di media sosial. Kejaksaan Tinggi Bali lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Bendesa Adat Barawa Ketut Riana.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;