Jawa Timur, gemasulawesi – Dilaporkan jika pada masa Operasi Ketupat Semeru 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jawa Timur turun hingga mencapai 50 persen.
Laporan yang sama menyebutkan jika berdasarakan data paling baru, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur mencapai sekitar 252 kasus dengan sekitar 16 orang meninggal dunia.
Dikabarkan jika jumlah ini menurun drastis dikarenakan pada periode yang sama di Jawa Timur, korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas mencapai 67 orang.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menyatakan kemarin, 10 April 2024, jika itu merupakan yang diharapkan kepada masyarakat, yakni kepatuhan terhadap undang-undang berlalu lintas, kepatuhan terhadap imbauan dari petugas, karena itu adalah untuk kepentingan bersama.
Menurutnya, ranking terbanyak untuk kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi di Pasuruan dengan 16 lakalantas terjadi.
“Juga menyebabkan 1 orang meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga:
Dianggap Membahayakan, Pengendara Dilarang Melakukan Foto Selfie di Sepanjang Jembatan Suramadu
Sedangkan tingkat fatalitas kecelakaan yang paling tinggi, menurut Kombes Pol Komarudin, terjadi di Ngawi, dengan 15 kejadian dan sekitar 5 orang meninggal dunia.
Kombes Pol Komarudin juga memaparkan jika hingga saat ini, di wilayah Jawa Timur banyak ruas jalan yang mengalami kemacetan panjang di arus mudik Lebaran 2024, baik di tol ataupun di arteri.
Namun, diakuinya jika pada puncak arus mudik juga sempat terjadi perlambatan.
Kombes Pol Komarudin menerangkan jika pada H+ Lebaran, Operasi Ketupat Semeru 2024 akan berfokus pada pengamanan tempat wisata di wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Termasuk dengan jalur trouble spot yang ada di sejumlah ruas jalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa sebanyak 3.800 kendaraan melanggar SKB mudik Lebaran tahun 2024 yang berkaitan dengan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan jika pelanggaran terjadi dikarenakan tidak sesuai dengan tanggalnya.
Dalam kesempatan tersebut, Latif menegaskan jika masyarakat harus patuh terhadap aturan tersebut karena telah masuk ke dalam SKB atau Surat Keputusan Bersama.
“Untuk kendaraan yang ganjil harus di tanggal ganjil, serta kendaraan yang genap juga harus di tanggal genap,” paparnya. (*/Mey)