Sulteng, gemasulawesi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengusulkan pemberian 2.259 remisi khusus untuk Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Sulteng.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Menurut Hermansyah, dari total 2.259 WBP yang diusulkan, sebanyak 2.257 di antaranya akan menerima remisi pengurangan masa tahanan (RK) I.
Sementara 2 orang lainnya akan mendapat remisi RK II yang berarti langsung bebas.
Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, kata Hermansyah dalam keterangan tertulis.
Besaran remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku dan kesetiaan WBP dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Remisi yang didapat juga bervariasi, ada yang 15 hari, 1 Bulan hingga 2 Bulan. Saat kita memastikan bahwa pengusulannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini menjadi komitmen kita untuk memenuhi hak bagi mereka semua," terangnya.
Hermansyah juga mengimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 3 Rumah Tahanan (Rutan), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan di dalam lapas/rutan tersebut..
Hal ini menjadi komitmen pihak Kemenkumham dalam memberikan hak-hak yang sesuai kepada seluruh WBP.
Berikut adalah rincian jumlah WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Sulawesi Tengah:
Lapas Palu: 633 orang
Lapas Luwuk: 148 orang
Lapas Ampana: 188 orang
Lapas Tolitoli: 165 orang
Lapas Kolonodale: 155 orang
Lapas Leok: 106 orang
Lapas Parigi: 215 orang
Lapas Perempuan: 124 orang
LPKA Palu: 7 orang
Rutan Palu: 120 orang
Rutan Donggala: 274 orang
Rutan Poso: 123 orang
Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat setelah masa pemasyarakatan mereka berakhir. (*/Shofia)