Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong saat ini sedang giat-giatnya melakukan upaya untuk memaksimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk pelayanan terhadap publik.
Herman Saputra, SH. MH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, baru-baru ini mengungkapkan hal tersebut.
Menurut Herman, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama untuk dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
"Ini merupakan sarana pemberian pelayanan informasi secara lengkap, akurat, mudah dan cepat," ungkap Herman.
Herman juga menjelaskan bahwa JDIH ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012, yang mengatur tentang Jaringan Informasi Hukum Nasional.
"Organisasi ini terstruktur dari pusat hingga ke daerah yang merupakan lembaga Negara yang memiliki produk hukum sendiri," kata Herman.
Baca Juga: Diawali Prosesi Pemukulan Gimba, Festival Teluk Tomini Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dibuka
Dengan demikian, Bawaslu Parigi Moutong diakui sebagai bagian dari keanggotaan JDIH yang selalu terintegrasi ke pusat, menegaskan keterlibatan mereka dalam pengelolaan JDIH secara berkelanjutan.
"Saat ini, kami terus bekerja untuk mengelola JDIH agar dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang maksimal," tambah Herman.
Keterlibatan Bawaslu Parigi Moutong dalam JDIH tidak hanya didasarkan pada peraturan presiden, melainkan juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 20 tahun 2020.
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang jaringan dokumentasi informasi hukum dan memberikan landasan hukum yang jelas terkait fungsi dan tanggung jawab Bawaslu terkait JDIH.
Lebih lanjut, JDIH menjadi sarana bagi publik untuk memperoleh informasi terkait produk-produk hukum di Bawaslu.
Herman menekankan bahwa produk hukum Bawaslu, seperti putusan pidana pemilu, putusan sengketa, perjanjian kerjasama, surat keputusan, rekomendasi dan imbauan, dapat diunggah melalui JDIH.
Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Parigi Moutong dalam memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum kepada masyarakat.
Dengan demikian, upaya Bawaslu Parigi Moutong dalam memanfaatkan JDIH sebagai alat efektif untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang berkualitas menandai langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan lembaga.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, Bawaslu Parigi Moutong terus berkomitmen untuk mengelola JDIH dengan baik, menjadikannya sebagai sumber informasi yang dapat diandalkan dan bermanfaat bagi masyarakat. (*/Riski Endah Setyawati)