Nasional, gemasulawesi - Terdapat kesaksian penting dari seorang teman sekaligus rekan kerja Pegi Setiawan, yang secara tegas menyatakan bahwa Pegi bukanlah pelaku dalam kasus Vina Cirebon dan sebenarnya menjadi korban salah tangkap.
Kesaksian ini datang dari Suharsono, pekerja asal Cirebon yang turut serta dalam proyek yang melibatkan ayah Pegi Setiawan.
Menurut Suharsono, atau yang akrab disapa Bondol ini, proyek tersebut melibatkan beberapa pekerja dari Cirebon, termasuk dirinya sendiri, Pegi Setiawan, Ibnu, Suparman, dan ayah Pegi.
Kejadian yang membawa kontroversi ini terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca Juga:
Gunung Ibu Kembali Erupsi Hari Ini, Hujan Abu dan Pasir Dilaporkan Turun hingga ke Pemukiman Warga
Suharsono kembali ke Cirebon dari Bandung karena merasa tidak nyaman bekerja di sana. Saat itu, Pegi masih berada di Bandung.
"Pegi dan Suparman mengantar saya naik angkot menuju Terminal Leuwipanjang, lalu saya melanjutkan perjalanan dengan Bus Goodwill ke Cirebon," ujarnya.
Saat tiba di Kilometer 202 Tol Palikanci atau di bawah Jembatan Tol Talun, sudah larut malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Suharsono mengingat bahwa pada waktu itu terjadi keramaian karena ada kejadian di sekitar lokasi tersebut, meskipun informasinya saat itu adalah kecelakaan.
Beberapa hari setelahnya, muncul kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina - Eky yang menarik perhatian publik.
Suharsono mengaku terkejut ketika polisi tiba di rumah Pegi Setiawan dan mulai melakukan pemeriksaan.
Kesaksiannya menegaskan keyakinannya bahwa Pegi adalah korban dari kesalahan identifikasi yang telah terjadi.
Keterangan Suharsono ini memberikan sudut pandang yang penting dalam kasus ini, menunjukkan bahwa ada kemungkinan besar bahwa Pegi Setiawan adalah salah tangkap.
Baca Juga:
89887 Calon Haji Gelombang 1 Telah Tiba di Arab Saudi, Kemenag Sebut Sekitar 49176 Adalah Perempuan
Dengan kesaksian ini, perlu adanya investigasi yang lebih mendalam untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Senada dengan hal ini, Pegi juga tetap bersikeras bahwa dia bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan Vina meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai seorang kuli bangunan, Pegi sehari-hari terlibat dalam pekerjaannya dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dengan Andi dan Dani.
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti, mengungkap bahwa dia telah berkomunikasi langsung dengan Pegi untuk mendiskusikan kasus pembunuhan tersebut.
Menurut Sugianti, Pegi dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada kemungkinan kesalahan identifikasi atau informasi yang perlu ditinjau ulang dalam kasus ini.
Sugianti juga menambahkan bahwa Pegi adalah individu yang bekerja keras dan fokus pada pekerjaannya.
Dia tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat yang mencurigakan yang dapat menunjukkan keterlibatan dalam tindakan kekerasan seperti yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani. (*/Shofia)