Nasional, gemasulawesi - Pada saat Pegi Setiawan, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ditangkap, momen penting terjadi saat ia berpamitan dengan orang tuanya.
Ibunya, Kartini, tak bisa menahan haru saat bertemu dengan Pegi di Polda Jawa Barat, sehari setelah penangkapan di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kartini memberikan pesan penguatan kepada Pegi agar tetap teguh dalam pendirian dan berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.
Kartini mengingatkan Pegi bahwa jika memang Pegi tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, maka jangan sampai mengaku hanya karena dipaksa.
Kartini menegaskan agar Pegi tetap teguh meskipun dihadapkan pada situasi sulit, bahkan hingga risiko wajahnya bonyok atau bahkan risiko kematian.
"Jika kamu tidak terlibat, meskipun dipaksa untuk mengaku, jangan pernah mengiyakan. Biarpun wajahmu hancur atau bahkan sampai mati," ungkap Kartini.
Pada saat itu, Pegi juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini, mengungkapkan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.
Pegi juga merasa menjadi korban dalam situasi ini, merasa bahwa dirinya dijadikan tumbal oleh pihak-pihak tertentu dan bersedia menjadi syahid jika harus mati dalam keadaan yang tidak bersalah.
"Pegi minta maaf jika ini pertemuan terakhir, maaf kepada Mamah dan Bapak. Biarkanlah Pegi menjadi tumbal, termasuk bagi orang-orang penting atau pejabat. Pegi tidak bersalah. Jika Pegi mati pun, itu mati syahid," ucap Pegi kepada Kartini.
Kartini juga menegaskan bahwa saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada tahun 2016, Pegi tidak berada di Cirebon.
Pegi sudah mulai bekerja di Bandung sekitar tiga bulan sebelum peristiwa tersebut dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian.
Di samping itu, terdapat kekecewaan dari pihak kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka.
Penghentian sementara proses penyelidikan pada tahun 2016 juga menjadi pertanyaan karena saat itu Pegi sudah berada di Bandung dan informasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak berwenang.
Dalam konferensi pers terbarunya, Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Pegi menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara atas dakwaan keterlibatannya dalam tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak.
Menurut Kombes Pol Jules, peran Pegi dalam pembunuhan tersebut sangat signifikan. (*/Shofia)