Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan jika GovTech atau Government Technology Indonesia bukan merupakan aplikasi melainkan keterpaduan layanan.
Menpan RB menyatakan pihaknya juga sedang secara bertahap memadukan 7 layanan kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia dalam GovTech.
Disebutkan Menpan RB, ketujuh kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kemenkes, Polri, Kemenkeu, Kemensos dan Kementerian PANRB.
Hal tersebut disampaikan oleh Anas sebagai tanggapan untuk peluncuran GovTech yang akan dilakukan pada hari Senin pagi, tanggal 27 Mei 2024.
Diketahui acara peluncuran tersebut direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Summit 2024 yang akan digelar di Istana Negara.
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang ingin mendorong keterpaduan layanan dari masing-masing kementerian dan lembaga yang saat ini masih memiliki aplikasi masing-masing.
Anas menambahkan jika Presiden Jokowi telah memerintahkan hal tersebut.
“Untuk targetnya di bulan Oktober 2024, dimana di bulan September atau Oktober sebagian telah mulai terineropabilitas,” katanya.
Dalam keterangannya kemarin, 26 Mei 2024, Anas mengungkapkan saat ini pihaknya masih bertahap melakukannya.
Menurutnya, dari 7 layanan tadi, pihaknya terus bekerja keras, yang salah satunya adalah di Kementerian Kesehatan sedang bergerak untuk menginteropabilitas berupa layanan ke dalam Satu Sehat.
Dikutip dari Antara, Anas juga menyampaikan platform SmartASN sedang diintegrasikan ke dalam GovTech Indonesia.
SmartASN adalah wadah kolaborasi berbasis digital yang memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN.
Menpan RB mengatakan SmartASN saat ini sedang diuji coba ke 5.000 lebih ASN.
“Jadi, nantinya banyak aplikasi tentang ASN nantinya diintegrasikan ke dalam 1 portal,” ungkapnya.
Anas menegaskan oleh karena itu, kementerian dan lembaga yang disebutkannya tadi tidak boleh membuat aplikasi baru, kecuali menginteropabilitaskannya.
Menpan RB menuturkan jika terdapat tahapan-tahapan launching atau peluncuran yang akan dilakukan oleh pemerintah RI. (*/Mey)